![Kemenag Terbitkan Juknis Pembayaran Dam, Mulai dari 580 Riyal](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/3/1717383044566-ir24h.jpeg)
![Kemenag Terbitkan Juknis Pembayaran Dam, Mulai dari 580 Riyal](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/3/1717383044566-ir24h.jpeg)
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024.
Kemenag mengatur pembayaran dam melalui dua Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yakni RPH Al Ukaisyiyah sebesar 580 riyal Arab Saudi dan RPH Adhadi sebesar 720 riyal Arab Saudi.
“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 Hijriah/2024," kata Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie, Senin (3/6).
Anna mengungkapkan biaya tersebut meliputi delapan komponen yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan , pengemasan, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.
Hewan yang telah melalui proses, kata dia, akan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas di wilayah Makkah dan/atau Indonesia.
"Sesuai juknis (petunjuk teknis) ini, jamaah dan petugas haji dapat membayar dam/hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Anna mengatakan edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jamaah calon haji Indonesia, sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
Di samping itu ia menyebut surat edaran itu merupakan standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jamaah calon haji dan para petugas haji Indonesia.
"Selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu," tuturnya.
Indonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.
Baca SelengkapnyaKepala Satuan Operasional Armuzna, Harun Ar Rasyid menjelaskan seribu personel ini dikerahkan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan maksimal kepada jemaah
Baca SelengkapnyaKementerian Agama sudah membuat pedoman untuk rencana tersebut agar bisa mulai diterapkan pada musim haji 2024.
Baca SelengkapnyaJemaah haji dengan latar belakang ini pun harus mendapatkan pelayanan khusus.
Baca SelengkapnyaArsad mengaku kejadian ini pernah dialami salah satu jemaah haji Indonesia.
Baca Selengkapnya40 jemaah Indonesia tersebut tidak meninggal di satu tempat.
Baca SelengkapnyaJuru parkir ini membuktikan berangkat haji bisa tak hanya bisa dilakukan oleh orang kaya
Baca SelengkapnyaIndonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah haji di tahun 2024.
Baca Selengkapnya15 jemaah haji yang meninggal dunia sebelum pelaksanaan puncak haji
Baca Selengkapnya