Jemaah Haji Boleh Bayar Dam dengan Kambing hingga Unta, Begini Syaratnya
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menerbitkan surat edaran terkait dengan panduan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menerbitkan surat edaran terkait dengan panduan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.
Jemaah Haji Boleh Bayar Dam dengan Kambing hingga Unta, Begini Syaratnya
Dam adalah kompensasi atau denda atas pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan selama menjalankan ibadah haji.
Ada dua hal pokok yang diatur dalam surat edaran Dirjen PHU, yakni kriteria Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan penekanan pentingnya optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, termasuk bagi masyarakat Indonesia.
Surat Edaran Dirjen PHU terbit pada 5 Juni 2024.
Dirjen PHU Hilman Latief menjelaskan, edaran ini terbit sebagai panduan bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Petugas Haji Daerah (PHD), dan Jemaah Haji dalam pelaksanaan dam agar sesuai dengan ketentuan syariat dan memiliki kemanfaatan yang luas.
Untuk tujuan itu, edaran ini mengatur kriteria hewan dam dan standar RPH. "Hewan dam yang dibeli dalam keadaan sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria," kata Hilman di Mekkah, Sabtu (8/6).
Ada sejumlah kriteria hewan dam. Pertama, jenis hewan ternak, yaitu kambing, domba, dan unta.
Kedua, cukup umur, yaitu: a) kambing dan domba minimal umur 1 tahun dan unta minimal umur 5 tahun.
Ketiga, kondisi hewan sehat, misalnya kambing dan domba tidak menunjukkan gejala klinis Peste de Petits Ruminants (PPR) perakut dan akut. Unta juga tidak menunjukkan gejala klinis parah atau berat.
"Hewan dam juga tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berat," kata Hilman.
Berkenaan dengan RPH, ada sejumlah standar yang perlu diperhatikan saat jemaah akan menentukan pilihannya.
Pertama, RPH harus memiliki izin resmi dan/atau sertifikat dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Kedua, RPH berlokasi di dalam Tanah Haram (Mekkah). Ketiga, pengelolaan hewan dam dalam RPH tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.
Hilman menuturkan, untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, sebaiknya jemaah membayar dam di RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima.
Penyaluran ke negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diutamakan.
Sementara, khusus pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji nanti akan dikoordinir Kepala Daerah Kerja Mekkah, Madinah, dan Bandara.
Terbitnya edaran ini, kata Hilman, sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"SE baru ini sekaligus mencabut SE sebelumnya, SE Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi," kata Hilman mengakhiri.