Segini Biaya dan Lokasi RPH Pembayaran Dam Jemaah Haji, Hasil Potong Bisa Dibawa ke Indonesia
Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Mekkah.
Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Mekkah.
Segini Biaya dan Lokasi RPH Pembayaran Dam Jemaah Haji, Hasil Potong Bisa Dibawa ke Indonesia
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.
“Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat),” kata Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (2/6).
“Ini juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji,” tambah Anna.
Selain terkait besaran biaya dam, edaran ini juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.
“Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah,” ujar Anna.
Dalam petunjuk teknis ini, lanjut Anna, terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.
Adapun biaya pemotongan hewan di RPH Adhadi sebesar SR720 riyal atau sekitar Rp3.117.600 (kurs SR: Rp4.330).
Biaya tersebut untuk membayar 7 komponen yakni harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi.
"Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720," kata Anna.
Sementara, bila jemaah dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580 atau sekitar Rp2.511.400.
Pembayaran dam di RPH Al Ukaisyiyah meliputi 8 komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold); packing, pengolagan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.
Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Mekkah.
"Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M," kata Anna.
Anna menambahkan, hasil sembelihan hewan tersebut akan dibagikan ke wilayah Mekkah dan dibawa ke Indonesia.
“Hewan DAM yang telah disembelih dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Mekkah dan/atau Indonesia,” kata Anna mengakhiri.