Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengelolaan Dam Petugas dan Jemaah Haji Harus Sesuai Standar Syariah

Pengelolaan Dam Petugas dan Jemaah Haji Harus Sesuai Standar Syariah 

Pengelolaan Dam Petugas dan Jemaah Haji Harus Sesuai Standar Syariah 

Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan pengelolaan dam (denda) petugas maupun jemaah haji hendaknya mengedepankan kepatuhan terhadap prinsip syariah atau syariah compliance.

Prinsip kepatuhan syariah ini telah disusun sedemikian rupa untuk dipatuhi pihak terkait seperti Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) maupun Rumah Potong Hewan (RPH).

"Syariah compliance pengelolaan dam yang kita susun aturannya agar bisa dipatuhi berbagai pihak dari mulai KBIHU maupun mitra kita di RPH," kata Hilman di Mekkah, dikutip Sabtu (22/6).

Hilman memberi contoh, syariah compliance mengatur tentang usia hewan yang dikurbankan, berat badan hewan, hingga kualitas hewan agar terhindari dari penyakit.

Pengaturan itu bertujuan supaya ada kepastian pengelolaan ketika jemaah maupun petugas membayar dam.

Direktur Bina Haji Arsyad Hidayat menambahkan, sebelum tahun 2022, pemerintah belum dalam ranah pengelolaan dam. Pembayaran dan pengelolaan dam masih dilaksanakan oleh individu jemaah haji masing-masing. Misalnya membayar langsung ke bank atau bahkan ada yang datang langsung ke pasar hewan dan tempat penyembelihan.

"Kita melihat tidak sedikit mere-ka yang melakukan penyem-belihan, dalam kaca mata pemerintah Arab Saudi dianggap tidak resmi.," tutur Arsyad.

"Kita juga tidak bisa mempertanggungjawabkan syariah compliance-nya serta ketepatan pendistribusian hewan," imbuhnya

Pemerintah melihat fenomena ini tidak boleh dibiarkan.

Maka pada tahun 2022, pemerintah mengadakan Mudzakaroh Perhajian. Salah satu rekomendasinya melakukan perbaikan tata kelola hewan dam.

Dari hasil mudzakaroh perhajian tersebut, pemerintah mencoba mengimplementasikannya. Diawali terlebih dahulu dengan tata kelola dam bagi petugas di tahun 2023.

"Alhamdulillah, tahun ini, pemerintah telah memulai tata kelola dam bagi petugas maupun jemaah haji. Ini juga bagian dari peran pembinaan dan perlindungan bagi jemaah haji," ujar Arsyad.

Total terdapat 10.000 kambing dam yang dikelola baik dari pembayaran petugas maupun jemaah haji. Ia berharap semakin banyak jemaah yang memercayakan pembayaran dam untuk memastikan pengelolaannya sesuai Syariah Compliance yang ditetapkan.

Saat berkunjung ke Itslats, perusahaan yang dipercaya mengolah daging dam sebelum diberikan ke masyarakat Indonesia di Arab Saudi maupun di tanah air, ditunjukkan proses pengolahan daging dam agar sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Di sini, daging diolah sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Perwakilan Baznas, Rizaludin Kurniawan menjelaskan proses pengolahan daging dam setelah disembelih di RPH tersertifikat. "Jika tahun kemarin, daging dam diberikan dalam bentuk karkas daging beku, maka sekarang diupayakan dalam bentuk daging olahan atau ready to cook agar lebih mudah masuk ke tanah air dan masa expired lebih lama hingga dua tahun," jelas Rizal.

Dia mengungkapkan terdapat beberapa tahapan sebelum daging siap dikirim.

Pertama, pemotongan; Kedua, menguliti; Ketiga, memisahkan kepala, kaki, dan jeroan; Keempat, dibawa ke freezer untuk dibekukan; Kelima, daging dipotong kecil. Keenam, daging diberi bumbu kemudian dimasak; Ketujuh, daging yang sudah diolah dimasukkan ke mesin vakum; Kedelapan, daging dimasukkan ke mesin sterilisasi agar zero bakteri. Kesembilan, dilakukan deteksi zero metal; Kesepuluh, daging dikemas baru kemudian dimasukkan ke cold storage untuk siap kirim.

Daging Pembayaran DAM Jemaah Haji akan Dibawa Pulang ke Indonesia Mulai 2024, Ini Alasannya
Daging Pembayaran DAM Jemaah Haji akan Dibawa Pulang ke Indonesia Mulai 2024, Ini Alasannya

Kementerian Agama sudah membuat pedoman untuk rencana tersebut agar bisa mulai diterapkan pada musim haji 2024.

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Boleh Bayar Dam dengan Kambing hingga Unta, Begini Syaratnya
Jemaah Haji Boleh Bayar Dam dengan Kambing hingga Unta, Begini Syaratnya

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menerbitkan surat edaran terkait dengan panduan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Disarankan Bayar Dam di Lembaga Resmi Milik Pemerintah Arab Saudi
Jemaah Haji Disarankan Bayar Dam di Lembaga Resmi Milik Pemerintah Arab Saudi

Nasrullah menjelaskan jemaah perlu memastikan dam yang dibayarkan benar-benar dilakukan dan disalurkan oleh lembaga tersebut, karena menyangkut keabsahan ibadah

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Demi Pelayanan Optimal Kepada Jemaah, Petugas Haji Indonesia Harus Rela Tidak Berhaji
Demi Pelayanan Optimal Kepada Jemaah, Petugas Haji Indonesia Harus Rela Tidak Berhaji

Alasannya, petugas haji merupakan orang pertama yang akan dicari jemaah ketika mereka menemukan permasalahan.

Baca Selengkapnya
Timwas Pelaksanaan Haji Bakal Dalami Alokasi Tambahan Kuota Haji Khusus di Pansus
Timwas Pelaksanaan Haji Bakal Dalami Alokasi Tambahan Kuota Haji Khusus di Pansus

Kebijakan pembagian kuota tidak sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama.

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Larangan Saat Berihram yang Tak Boleh Dilanggar
Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Larangan Saat Berihram yang Tak Boleh Dilanggar

Jemaah Haji Wajib Tahu, Ini Larangan Saat Berihram yang Tak Boleh Dilanggar

Baca Selengkapnya
Sidak Dua Dapur Katering Jemaah Haji Indonesia di Madinah, Ini Hasilnya
Sidak Dua Dapur Katering Jemaah Haji Indonesia di Madinah, Ini Hasilnya

Sidak dilakukan untuk memastikan proses memasak konsumsi jemaah haji sesuai dengan kesepakatan

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Mulai Pulang ke Tanah Air, Ini Daftar Rombongan yang Kembali Hari Ini
Jemaah Haji Mulai Pulang ke Tanah Air, Ini Daftar Rombongan yang Kembali Hari Ini

Operasional pemulangan jemaah haji ke Tanah Air hari ini, Sabtu (22/6) dimulai

Baca Selengkapnya
Serapan Kuota Haji 2024 Capai 99,98 Persen, Hanya 45 Jemaah Gagal Berangkat
Serapan Kuota Haji 2024 Capai 99,98 Persen, Hanya 45 Jemaah Gagal Berangkat

Kementerian Agama mencatat 213.275 jemaah haji reguler telah diberangkatkan ke Tanah Suci.

Baca Selengkapnya