Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menag Yaqut Jawab Kritik DPR soal Kuota Tambahan Dialihkan ke Haji Khusus: Kami Jalankan Amanah Sebaik-baiknya

Menag Yaqut Jawab Kritik DPR soal Kuota Tambahan Dialihkan ke Haji Khusus: Kami Jalankan Amanah Sebaik-baiknya

Menag Yaqut Jawab Kritik DPR soal Kuota Tambahan Dialihkan ke Haji Khusus: Kami Jalankan Amanah Sebaik-baiknya

Secara umum, Yaqut menegaskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 sudah berjalan dengan baik. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya angkat bicara terkait ragam kritik yang dilontarkan Tim Pengawas (Timwas) Haji. Salah satunya terkait kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. 


"Jadi tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan, itu prinsipnya. Kami tidak menyalahgunakan dan insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya," kata Yaqut. 

Secara umum, Yaqut menegaskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 sudah berjalan dengan baik. Bahkan lebih baik dari tahun lalu karena ada beberapa kebijakan baru.

Salah satunya skema murur di Muzdalifah bagi sebagian jemaah haji yang masuk kategori risiko tinggi (risti) dan jemaah lansia. Skema pergerakan jemaah dari Arafah menuju Muzdalifah dan Mina ini, kata Yaqut, terbukti sukses.

Jemaah haji sudah meninggalkan Arafah pada tanggal 10 Dzulhijjah atau 16 Juni 2024 sekitar pukul 00.45 Waktu Arab Saudi (WAS) dari yang ditargetkan pukul 03.00 WAS.

Pun dengan pergerakan jemaah dari Muzdalifah menuju Mina. Proses pemindahan jemaah haji selesai pada pukul 07.30 WAS dari target pukul 09.00 WAS. 

Meski demikian, Yaqut tak menutup mata dengan adanya kepadatan yang terjadi di Mina. Dalam hal ini, Yaqut mengaku keterbatasan lahan baik di Muzdalifah maupun Mina memang menjadi salah satu tantangan penyelenggaraan ibadah haji. 


"Di Musdalifah yang sudah terbatas, kemudian sekarang dibangun toilet-toilet baru yang memakan tempat lebih dari 2 hektare," kata Yaqut.

"Kemudian di Mina jemaah bertambah banyak, tetapi kapasitas juga tidak bertambah, sehingga mau tidak mau akan terjadi kendala-kendala," kata Yaqut.

Di sisi lain, Pemerintah tahun ini juga memberlakukan istitaah kesehatan kepada jemaah haji. Mereka yang memenuhi kualifikasi standar kesehatan baru bisa melunasi biaya haji.

"Jadi jamaah harus sehat dulu, baru kemudian melunasi," kata Yaqut.

Atas kebijakan tersebut, angka kematian jemaah pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini bisa ditekan.

"Alhamdulillah ini juga bisa menekan angka wafatnya jamaah yang ada di prosesi haji ini," kata Yaqut mengakhiri.

Kemenag Dianggap Langgar UU


Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya menyebut, ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.

“Salah satu putusan dari hasil rapat panitia kerja (Panja) terkait penetapan BPIH 1445H/2024M pada 27 November 2023 adalah Komisi VIII DPR dan Menteri Agama menyepakati kuota haji Indonesia 1445H/2024M sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280,” kata Wisnu dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (18/6).

Menurut Wahyu, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag mengubah secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.

Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 kuota karena dialihkan untuk jemaah haji khusus.

“Meskipun kebijakan (perubahan kuota haji reguler dan khusus) itu disebut atas dasar kebijakan otoritas Arab Saudi lewat sistem E-Hajj, Kementerian Agama seolah tidak mengindahkan hasil rapat panja dengan tetap meneken MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Januari 2024,” terang Wisnu.

Legislator PKS itu menyatakan, tindakan Kemenag yang tetap meneken MoU dengan Arab Saudi kendati di salah satu butir MoU tersebut diduga memuat ketentuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan Panja BPIH yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi akar masalah yang membuat Kemenag terindikasi melanggar undang-undang.

“Artinya, jika total kuota haji kita sebanyak 241.000, maka untuk kuota haji khusus seharusnya hanya memperoleh 19.280. Poin ini juga sudah ditegaskan dan tertuang dalam kesimpulan rapat antara Komisi VIII dengan Menteri Agama pada 27 November 2023 terkait Penetapan BPIH 1445H/2024M,” papar Wisnu.

Selain offside, Wisnu mengungkapkan Kemenag tidak melibatkan Komisi VIII DPR terkait perubahan alokasi kuota haji yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan Panja BPIH.

“Tidak pernah ada konsultasi apalagi kesepakatan dengan kami terkait perubahan itu sehingga wajar jika barang tersebut dianggap ilegal,” tegasnya.

Dia mengingatkan, akibat dari keputusan sepihak tersebut membuat sebanyak 8.400 jemaah haji reguler kehilangan haknya untuk bisa menunaikan haji pada tahun 1445H/2024M karena kuotanya diserahkan kepada jemaah haji khusus.

“Seharusnya sebelum meneken MoU mereka bisa secara proaktif melobi kebijakan alokasi penambahan kuota haji bagi Indonesia dari Arab Saudi agar sesuai dengan hasil rapat panja,” terang Wisnu.

Anggota Tim Pengawas Haji DPR ini menambahkan, sejak tanggal 6 November 2023 pihaknya telah mengingatkan Kemenag agar kuota tambahan tersebut diprioritaskan bagi jemaah haji reguler lansia.

“Masalah masa tunggu ini yang menjadi keprihatinan banyak calon jemaah. Mengingat ada yang harus menunggu hingga 40 tahunan lebih, sementara usia mereka saat ini ada yang sudah kadung menginjak 65 tahunan,” pungkas Wisnu.

Penjelasan Menag Yaqut soal Tudingan Penyalahgunaan Kuota Tambahan Haji
Penjelasan Menag Yaqut soal Tudingan Penyalahgunaan Kuota Tambahan Haji

Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 orang, kemudian mendapatkan tambahan 20.000.

Baca Selengkapnya
Timwas Kritik Kuota Tambahan Haji Malah Dialihkan untuk ONH Plus
Timwas Kritik Kuota Tambahan Haji Malah Dialihkan untuk ONH Plus

Keputusan tersebut menyalahi aturan yang telah ditetapkan dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Komisi VIII DPR RI.

Baca Selengkapnya
DPR Segera Bentuk Pansus Haji: Banyak Kendala Prosesi Haji di Arafah, Muzdaliah dan Mina
DPR Segera Bentuk Pansus Haji: Banyak Kendala Prosesi Haji di Arafah, Muzdaliah dan Mina

Pansus Haji tidak hanya akan mengevaluasi penyelenggaraan haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menag Yaqut: Semua Layanan Jemaah Haji Sudah Siap
Menag Yaqut: Semua Layanan Jemaah Haji Sudah Siap

Menag Yaqut Pastikan Semua Layanan Jemaah Haji Sudah Siap

Baca Selengkapnya
Menag Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024, AC Mati hingga Kekurangan Tenda
Menag Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024, AC Mati hingga Kekurangan Tenda

Yaqut mengaku dirinya mendapatkan aduan soal jemaah dari embarkasi KNO yang tidak mendapatkan tenda.

Baca Selengkapnya
Kemenag: Haji Tidak Sah Bila Jemaah Tinggalkan Salah Satu Rukun
Kemenag: Haji Tidak Sah Bila Jemaah Tinggalkan Salah Satu Rukun

Widi mengatakan seseorang yang akan menunaikan ibadah haji harus memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji
Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji

Indonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan 820 Jemaah Meninggal Usai Pelaksanaan Puncak Haji 2023
Terungkap, Ini Alasan 820 Jemaah Meninggal Usai Pelaksanaan Puncak Haji 2023

Angka kematian tersebut menjadi tertinggi selama penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Selengkapnya
Serapan Kuota Haji 2024 Capai 99,98 Persen, Hanya 45 Jemaah Gagal Berangkat
Serapan Kuota Haji 2024 Capai 99,98 Persen, Hanya 45 Jemaah Gagal Berangkat

Kementerian Agama mencatat 213.275 jemaah haji reguler telah diberangkatkan ke Tanah Suci.

Baca Selengkapnya