Timwas Pelaksanaan Haji Bakal Dalami Alokasi Tambahan Kuota Haji Khusus di Pansus
Kebijakan pembagian kuota tidak sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama.
Kebijakan pembagian kuota tidak sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama.
Timwas Pelaksanaan Haji Bakal Dalami Alokasi Tambahan Kuota Haji Khusus di Pansus
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Ace Hasan Syadziliy, mengatakan pihaknya akan mendalami kebijakan alokasi tambahan kuota haji khusus dalam Panitia Khusus (Pansus).
Hal itu diungkapkan Ace dalam konferensi pers yang digelar untuk menjelaskan permasalahan kuota haji tahun 2024 di Ruang Sidang Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/7).
Mulanya, Ace menjelaskan, pada tanggal 27 November 2023, Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah melakukan rapat untuk membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa kuota haji normal sebesar 221.000 ditambah dengan kuota tambahan sebanyak 20.000. Sehingga total kuota haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 241.000.
"Di mana kuota diberikan 92 persen untuk jamaah reguler, dan 8 persen untuk jamaah khusus. Maka dengan demikian maka kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 241 ini untuk Haji reguler 221.720 dan untuk haji khusus 19.280," kata Ace.
Namun, Ace menjelaskan, pada bulan Februari, Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru yang membagi kuota tambahan 20.000 menjadi dua bagian, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Ace menilai, kebijakan ini tidak sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, yang juga telah dituangkan dalam Keppres Nomor 06 Tahun 2024 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 yang keluar pada bulan Januari.
Sehingga, langkah Kementerian Agama ini dinilai bertentangan dengan undang-undang dan keputusan presiden.
"Maka dengan demikian, langkah Kementerian Agama yang mengeluarkan kebijakan kuota tambahan tidak sesuai dengan keputusan rapat kerja komisi VIII dengan Menteri Agama tentu ini menjadi sesuatu yang bertentangan dengan Raker tersebut dan tentu ini bertentangan dengan undang-undang dan keputusan presiden. Karena itu tentu kami timwas mempertanyakan tentang kebijakan tersebut," ucapnya.
Ace menyebut, pembagian kuota 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus ini dinilai menciderai tujuan dari penambahan kuota tersebut. Meskipun Kementerian Agama menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan permintaan dari pemerintah Arab Saudi, hingga kini belum ada penjelasan tegas mengenai hal tersebut.
"Namun yang perlu kami sampaikan bahwa hingga sejauh ini kami belum mendapatkan penjelasan yang tegas terkait dengan kebijakan tersebut. Nah Oleh karena itu kami memandang bahwa persoalan pembagian kuota ini tentu harus kami dalami karena menyangkut dengan kepentingan jamaah terutama jamaah haji yang reguler," ujar dia.
Lebih lanjut, Ace menegaskan, timwas Haji memandang persoalan pembagian kuota ini harus didalami karena menyangkut kepentingan jamaah, terutama jamaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun.
Dalam beberapa daerah, terdapat jamaah yang telah menunggu hingga 45 atau bahkan 48 tahun. Oleh karena itu, evaluasi melalui Pansus diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait kebijakan kuota haji ini.
"Karena itu maka soal kuota non Haji entah itu kuota ziarah maupun kuota multiple atau kuota umal atau kuota-kuota lain di luar kota haji yang kemudian dipersoalkan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, kami perlu dalami dan perlu diselesaikan. Karena bagaimanapun hal tersebut menyangkut dengan perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri," imbuh Ace.