Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Timwas Pelaksanaan Haji Bakal Dalami Alokasi Tambahan Kuota Haji Khusus di Pansus

Timwas Pelaksanaan Haji Bakal Dalami Alokasi Tambahan Kuota Haji Khusus di Pansus

Timwas Pelaksanaan Haji Bakal Dalami Alokasi Tambahan Kuota Haji Khusus di Pansus

Kebijakan pembagian kuota tidak sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Ace Hasan Syadziliy, mengatakan pihaknya akan mendalami kebijakan alokasi tambahan kuota haji khusus dalam Panitia Khusus (Pansus).


Hal itu diungkapkan Ace dalam konferensi pers yang digelar untuk menjelaskan permasalahan kuota haji tahun 2024 di Ruang Sidang Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/7).

Mulanya, Ace menjelaskan, pada tanggal 27 November 2023, Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah melakukan rapat untuk membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.


Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa kuota haji normal sebesar 221.000 ditambah dengan kuota tambahan sebanyak 20.000. Sehingga total kuota haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 241.000.

"Di mana kuota diberikan 92 persen untuk jamaah reguler, dan 8 persen untuk jamaah khusus. Maka dengan demikian maka kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 241 ini untuk Haji reguler 221.720 dan untuk haji khusus 19.280," kata Ace.

Namun, Ace menjelaskan, pada bulan Februari, Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru yang membagi kuota tambahan 20.000 menjadi dua bagian, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.


Ace menilai, kebijakan ini tidak sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, yang juga telah dituangkan dalam Keppres Nomor 06 Tahun 2024 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 yang keluar pada bulan Januari.

Sehingga, langkah Kementerian Agama ini dinilai bertentangan dengan undang-undang dan keputusan presiden.


"Maka dengan demikian, langkah Kementerian Agama yang mengeluarkan kebijakan kuota tambahan tidak sesuai dengan keputusan rapat kerja komisi VIII dengan Menteri Agama tentu ini menjadi sesuatu yang bertentangan dengan Raker tersebut dan tentu ini bertentangan dengan undang-undang dan keputusan presiden. Karena itu tentu kami timwas mempertanyakan tentang kebijakan tersebut," ucapnya.

Ace menyebut, pembagian kuota 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus ini dinilai menciderai tujuan dari penambahan kuota tersebut. Meskipun Kementerian Agama menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan permintaan dari pemerintah Arab Saudi, hingga kini belum ada penjelasan tegas mengenai hal tersebut.

"Namun yang perlu kami sampaikan bahwa hingga sejauh ini kami belum mendapatkan penjelasan yang tegas terkait dengan kebijakan tersebut. Nah Oleh karena itu kami memandang bahwa persoalan pembagian kuota ini tentu harus kami dalami karena menyangkut dengan kepentingan jamaah terutama jamaah haji yang reguler," ujar dia.

Lebih lanjut, Ace menegaskan, timwas Haji memandang persoalan pembagian kuota ini harus didalami karena menyangkut kepentingan jamaah, terutama jamaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun.

Dalam beberapa daerah, terdapat jamaah yang telah menunggu hingga 45 atau bahkan 48 tahun. Oleh karena itu, evaluasi melalui Pansus diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait kebijakan kuota haji ini.


"Karena itu maka soal kuota non Haji entah itu kuota ziarah maupun kuota multiple atau kuota umal atau kuota-kuota lain di luar kota haji yang kemudian dipersoalkan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, kami perlu dalami dan perlu diselesaikan. Karena bagaimanapun hal tersebut menyangkut dengan perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri," imbuh Ace.

Timwas Kritik Kuota Tambahan Haji Malah Dialihkan untuk ONH Plus
Timwas Kritik Kuota Tambahan Haji Malah Dialihkan untuk ONH Plus

Keputusan tersebut menyalahi aturan yang telah ditetapkan dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Komisi VIII DPR RI.

Baca Selengkapnya
Komisi VIII Ingatkan Dirjen PHU soal Kuota Tambahan Haji: Jangan Sampai Dipanggil KPK dan Kejagung
Komisi VIII Ingatkan Dirjen PHU soal Kuota Tambahan Haji: Jangan Sampai Dipanggil KPK dan Kejagung

Kemenag dan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menandatangani suatu MOU soal kuota haji.

Baca Selengkapnya
Komisi VIII DPR Sebut Ada Indikasi Pelanggaran UU Terkait Penambahan Kuota Haji Khusus
Komisi VIII DPR Sebut Ada Indikasi Pelanggaran UU Terkait Penambahan Kuota Haji Khusus

Wisnu Wijaya menyebut, ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menag Yaqut Jawab Kritik DPR soal Kuota Tambahan Dialihkan ke Haji Khusus: Kami Jalankan Amanah Sebaik-baiknya
Menag Yaqut Jawab Kritik DPR soal Kuota Tambahan Dialihkan ke Haji Khusus: Kami Jalankan Amanah Sebaik-baiknya

Menag Yaqut menegaskan, tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan haji 2024.

Baca Selengkapnya
Pelunasan Biaya Haji Ditutup, Kementerian Agama: Kuota Haji Reguler Sudah Full
Pelunasan Biaya Haji Ditutup, Kementerian Agama: Kuota Haji Reguler Sudah Full

Pelunasan Biaya Haji Ditutup, Kementerian Agama: Kuota Haji Reguler Sudah Full

Baca Selengkapnya
Terungkap Penyebab 200 Kuota Jemaah Haji Khusus Hangus
Terungkap Penyebab 200 Kuota Jemaah Haji Khusus Hangus

Jemaah haji khusus tahun ini dikelola oleh empat konsorsium Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Selengkapnya
Cara Mengecek Keberangkatan Haji dengan Nomor Porsi, Simak Langkahnya
Cara Mengecek Keberangkatan Haji dengan Nomor Porsi, Simak Langkahnya

Nomor porsi menentukan urutan keberangkatan haji berdasarkan kuota yang tersedia.

Baca Selengkapnya
Kemenag: Haji Tidak Sah Bila Jemaah Tinggalkan Salah Satu Rukun
Kemenag: Haji Tidak Sah Bila Jemaah Tinggalkan Salah Satu Rukun

Widi mengatakan seseorang yang akan menunaikan ibadah haji harus memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
Kementerian Agama Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap I Sampai 23 Februari 2024
Kementerian Agama Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap I Sampai 23 Februari 2024

Masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024.

Baca Selengkapnya