Di Depan Pansus, BPKH Akui Pembagian Kuota Haji Tak Sesuai Kesepakatan DPR dan Kemenag
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlun Imansyah mengakui pembagian kuota haji 2024 tak sesuai dengan kesepakatan antara DPR RI dengan Pemerintah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlun Imansyah mengakui pembagian kuota haji 2024 tak sesuai dengan kesepakatan antara DPR RI dengan Pemerintah.
Fadlun menjelaskan, adanya perubahan pembagian kuota lantaran Kementerian Agama (Kemenag) mengirimkan surat tertanggal 10 Januari 2024. Yang mana, surat tersebut menyebutkan perihal pembagian kuota haji antara haji reguler dengan haji khusus.
Dalam surat tersebut, tertulis jumlah kuota haji reguler sebanyak 213.320 jemaah. Sementara, untuk haji khusus sebanyak 27.680 jemaah.
Padahal, jumlah yang disepakati pada rapat panja antara DPR dengan pemerintah untuk kuota haji reguler sejumlah 221.720 dan untuk kuota haji khusus sebanyak 19.280.
"Pembagiannya (kuota haji) memang ada perbedaan dengan kesimpulan rapat panja," kata Fadlun dalam rapat pansus angket haji 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9) malam.
"Tanggal 10 Pak, itu yang jadi perbedaannya Pak, kalau total kita jumlah itu keterangan dari surat Dirjen PHU 213.320 jemaah untuk haji reguler 27.680 untuk haji khusus. Jadi kalau ditotal 241 ribu tapi tidak ada totalnya di dalam surat ini," sambung dia.
Fadlun memaparkan, dari hasil pembagian kuota tersebut, BPKH harus mengeluarkan nilai manfaat untuk pembayaran pelaksanaan ibadah haji 2024 sebesar Rp8,2 triliun.
Namun, jumlah yang di transfer BPKH hanya sebesar Rp7,88 triliun. Hal itu, sesuai dengan permintaan Kemenag. "sejauh ini yang kita keluarkan adalah sebesar yang diminta Rp7.88 triliun," ungkapnya.
"Tapi kalau kesepakatan di panja 221.720 haji khusus 19.280 sehingga angka nilai manfaat yang digunakan adalah Rp8,2 triliun," imbuh Fadlun.