Menag Usul Biaya Haji 2025: BPIH Rp 93 Juta, Jemaah Rp65 Juta
Rinciannya, Nasaruddin menyampaikan, usulah rata-rata BPIH tahun 2025 sebesar Rp93.389.684.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan usulan anggaran komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) serta nilai manfaat yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Rinciannya, Nasaruddin menyampaikan, usulah rata-rata BPIH tahun 2025 sebesar Rp93.389.684.
Dari angka itu, nilai manfaat yang dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp28.016.905,5. Sedangkan, Bipih yang dibebankan kepada jemaah haji yakni sebesar Rp65.372.779,49.
"Pemerintah mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas di dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar," kata Nasaruddin saat dengan Komisi VIII di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/12).
Kuota Jemaah Tidak Bertambah
Nasaruddin mengatakan, rancangan penyusunan anggaran BPIH menggunakan nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16.000.
"Kemudian asumsi dasarnya dalam menyusun rancangan besaran BPIH ini menggunakan asumsi nilai dollar atau nilai tukar kurs dollar Amerika Serikat adalah sebesar Rp16 ribu. Jadi kita ambil standarnya. Sedangkan asumsi kurs SAR-nya terhadap rupiah sebesar Rp4.266,67," tuturnya.
Sementara itu, jumlah kuota jemaah dan petugas haji untuk Indonesia pada tahun 2025 sebanyak 221 ribu orang.
"Jemaah haji Indonesia sebanyak 221 ribu orang sesuai informasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi," kata Nasaruddin.
Sedangkan, kuota petugas haji Indonesia untuk tahun 2025 berjumlah 2210 orang. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan 2024.
"Kuota petugas haji indonesia saat ini berjumlah 2210 orang jadi ini ada pengurangan tahun yang sebelumnya," tutup Nasaruddin.