Kemenag Usulkan Biaya Haji 2025 Naik jadi Rp65 Juta, Ini Rinciannya
Kemenag mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2025 harus dibayarkan oleh setiap jemaah haji sebesar Rp65.373.779,49 atau 70% dari total BPIH.
Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2025 harus dibayarkan oleh setiap jemaah haji sebesar Rp65.373.779,49 atau 70% dari total BPIH. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (30/12).
Nassarudin menjelaskan pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 2025 sebesar Rp93.389.684,99. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari Bipih yang dibebankan kepada jemaah sebesar 70% atau Rp65.372.779,49 dengan nilai manfaat yang dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar 30% atau Rp28.016.905
"Untuk tahun 1446 Hijriah dan 2025 masa ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp93.399.694,90 dengan komposisi bipih sebesar Rp65.372.779,49 atau 70% dan nilai manfaat sebesar Rp28.016.905,5 atau 30%,” ujar Nassarudin.
Dia menerangkan berdasarkan akumulasi dari asumsi dasar tersebut, sehingga biaya yang harus dibayar oleh jemaah sebesar Rp65.372.779,49.
Jumlah tersebut mencakup lima komponen yakni biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp34.386.390,68 kemudian akomodasi Makkah Rp15.232.011,90.
Berikutnya, komponen akomodasi Madinah Rp4.454.403,48, living cost sebesar Rp3.200.002,50, dan komponen paket layanan masyarakat (sebagian) sebesar Rp8.099.970,094.
Naik Dibanding 2024
Dengan demikian, biaya haji 2025 mengalami kenaikan dibanding tahun 2024. Pada tahun 2024 pemerintah menetapkan biaya naik haji 2024 untuk jemaah reguler rata-rata Rp56 juta.
Besaran tersebut adalah 60 persen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 yang mencapai Rp93.410.286 per jemaah. Adapun, 40 persen sisanya ditanggung oleh pemerintah dari dana nilai manfaat.
Reporter Magang: Maria Hermina Kristin