Biaya Haji 2025 Turun Dibanding Tahun Lalu, Jemaah Tanggung Rp55,4 Juta
Pemerintah dan DPR RI menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH tahun 2025 sebesar Rp89.410.258,79.
Pemerintah dan DPR RI menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH tahun 2025 sebesar Rp89.410.258,79. Untuk jemaah haji hanya dibebankan biaya yang perlu dibayarkan sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari BPIH.
Penetapan biaya penyelenggaraan haji 2025 itu menjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam rapat di Komisi VIII, Senin (6/1).
"Komisi VIII DPR RI, Menteri Agama, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 1446 H/2025 M per jemaah haji reguler sebesar Rp89.410.258,79," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.
BPIH tahun 2025 ini mengalami penurunan sebesar Rp4.000.027,21 dibandingkan tahun 2024, yaitu Rp93.410.286.
Rincian Biaya Haji
Adapun biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan jemaah haji sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari BPIH. Biaya ini dialokasikan untuk biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, akomodasi di Madinah dan biaya hidup.
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp55.431.750,78," ujar Marwan.
Sementara itu, kuota haji Indonesia pada tahun 2025 sebanyak 221.000 jemaah. Dengan rincian 203.320 jamaah reguler dengan 201.063 jemaah haji reguler murni, petugas haji daerah 1.572 jamaah, dan tim pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah sebanyak 685 haji.
"Kuota haji khusus sebanyak 17.680 jamaah sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," kata Marwan.