DPR Usul Komponen Biaya Haji 2025 Ini Bisa Ditekan agar BPIH di Bawah Rp90 Juta
Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad mengusulkan pemerintah menurunkan komponen biaya haji ini agar BPIH bisa di bawah Rp90 juta.
Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad mengusulkan pemerintah menurunkan biaya haji dengan menekan atau mengurangi biaya penerbangan dari Indonesia menuju Arab Saudi ataupun sebaliknya.
"Kami belum tampak upaya Kementerian Agama, dalam hal ini Ditjen PHU (Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama), untuk menurunkan transportasi haji. Padahal barang ini, bisa diturunkan," kata Achmad dalam Rapat Dengar Pendapat seputar Haji 2025 yang digelar oleh Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 Hijriah/2025 Masehi Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/1).
Achmad menilai maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang merupakan Badan Usaha Milik Negara berpotensi untuk diajak bekerja sama oleh Kementerian Agama dalam menurunkan biaya penerbangan haji.
"Itu Garuda kan BUMN, punya pemerintah, kan lebih enak perundingannya. Rp33 juta itu (biaya penerbangan haji) bisa diturunkan lagi karena komponen terbesar dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ini penerbangan," kata dia menjelaskan.
Penurunan biaya haji itu pun, kata Achmad melanjutkan, sudah seharusnya dilakukan oleh pemerintah, sebagaimana yang disampaikan pula oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Kita hendaknya respons bersama-sama pernyataan Pak Presiden itu, di mana komponen-komponen itu masih bisa kita tekan, seperti penerbangan," ucapnya.
Biaya Haji Bisa di Bawah Rp90 Juta
Komisi VIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama membahas komponen biaya kesehatan penyelengaraan haji tahun 2025.
Dalam rapat, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wahid menyebut, pihaknya telah melakukan kajian bahwa rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 bisa dirasionalisasi hingga angka di bawah Rp90 juta.
"Komisi VIII DPR RI menghasilkan bahwa rata-rata BPIH tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi dapat dirasionalisasi hingga di bawah Rp90.000.000. Wah ini luar biasa," ujar Abdul saat membuka rapat.
"Hasil telaah komisi delapan DPR RI juga serupa dengan hasil telah yang dilakukan oleh Wakil Menteri Agama republik Indonesia, ini dengan menteri dan wakilnya beda ini," sambungnya.
Pada rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama dan Badan Penyelenggara Haji tanggal 30 Desember 2024, telah mengusulkan BPIH pada 2025 sebesar Rp93.389.684,99.
Dengan asumsi kuota haji sebesar 221.000 yang dibagi 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota khusus. Serta kurs dollar Amerika Rp16.000 per USD.
Abdul Wahid menilai, usulan rata-rata besaran BPIH tersebut tentu masih membutuhkan pembahasan yang lebih lanjut. Sehingga dapat dilakukan penurunan agar BPIH tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi terjangkau bagi jemaah haji.
"Dapat mendukung pemberian pembinaan, pelindungan, dan pelayanan maksimal dan berkualitas baik kepada jamaah haji," jelas politisi PKB ini.