Hasil Rapat DPR: Rata-Rata Biaya Haji 2025 Bisa Diturunkan hingga di Bawah Rp90 Juta
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wahid menyebut, pihaknya telah melakukan kajian bahwa rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025
Komisi VIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama membahas komponen biaya kesehatan penyelengaraan haji tahun 2025.
Dalam rapat, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wahid menyebut, pihaknya telah melakukan kajian bahwa rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 bisa dirasionalisasi hingga angka di bawah Rp90 juta.
"Komisi VIII DPR RI menghasilkan bahwa rata-rata BPIH tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi dapat dirasionalisasi hingga di bawah Rp90.000.000. Wah ini luar biasa," ujar Abdul saat membuka rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/1).
"Hasil telaah komisi delapan DPR RI juga serupa dengan hasil telah yang dilakukan oleh Wakil Menteri Agama republik Indonesia, ini dengan menteri dan wakilnya beda ini," sambungnya.
Pada rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama dan Badan Penyelenggara Haji tanggal 30 Desember 2024, telah mengusulkan BPIH pada 2025 sebesar Rp93.389.684,99.
Dengan asumsi kuota haji sebesar 221.000 yang dibagi 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota khusus. Serta kurs dollar Amerika Rp16.000 per USD.
Abdul Wahid menilai, usulan rata-rata besaran BPIH tersebut tentu masih membutuhkan pembahasan yang lebih lanjut. Sehingga dapat dilakukan penurunan agar BPIH tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi terjangkau bagi jemaah haji.
"Dapat mendukung pemberian pembinaan, pelindungan, dan pelayanan maksimal dan berkualitas baik kepada jamaah haji," jelas politisi PKB ini.
Usulan Menag
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan usulan anggaran komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) serta nilai manfaat yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Nasaruddin menyampaikan, usulah rata-rata BPIH tahun 2025 sebesar Rp93.389.684,99. Dari angka itu, Bipih yang dibebankan kepada jemaah haji yakni sebesar Rp65.372.779,49. Sedangkan, nilai manfaat yang dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp28.016.905,5.
"Pemerintah mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas di dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar," kata Nasaruddin saat dengan Komisi VIII di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/12).