Pengusaha Khawatir Jemaah Haji Tak Sanggup Bayar Jika Biaya Haji 2024 Rp105 Juta
Usulan kenaikan biaya haji 2024 tersebut akan membebankan para calon jamaah haji.
Usulan kenaikan biaya haji 2024 tersebut akan membebankan para calon jamaah haji.
Pengusaha Khawatir Jemaah Haji Tak Sanggup Bayar Jika Biaya Haji 2024 Rp105 Juta
Pengusaha Khawatir Jemaah Haji Tak Sanggup Bayar Jika Biaya Haji 2024 Rp105 Juta
Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M atau biaya haji sekitar Rp 105 juta.
Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) menilai usulan kenaikan biaya haji 2024 tersebut akan membebankan para calon jamaah haji.
"Pasti kenaikan ini akan menjadi beban yang berat buat para calon jamaah haji, dimana mereka diwajibkan untuk melunasi biaya haji yang kenaikannya sangat signifikan,"
kata Wakil Sekretaris Jenderal Sapuhi, Adji Mubarok, Jakarta, Kamis (16/11).
Menurutnya, meskipun pemerintah menjamin ada perubahan dari segi fasilitas dan lainnya.
Namun, Sapuhi mengusulkan agar pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut, dampak kenaikan biaya haji tahun depan 2024.
"Tapi menurut saya hal ini pun perlu dikaji dengan kemampuan para calon jemaah haji Indonesia apakah mereka sanggup melunasi hal ini," kata Adji.
Sapuhi berharap, jangan sampai kenaikan biaya haji itu membuat para calon jamaah mengurungkan niatnya untuk menunaikan ibadah haji ke tanah suci. Mengingat biaya yang semakin mahal.
"Jangan sampai ibadah haji ini hanya untuk kalangan berduit saja, dan akhirnya mereka yang sejak dari awal menabung harus kembali memendam keinginan untuk berhaji, dikarenakan pelunasan haji yang cukup tinggi,"
kata Adji.
Menag Usul Biaya Haji 2024 Sebesar Rp105 Juta
Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M atau biaya haji sekitar Rp 105 juta.Usulan ini diumumkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, kepada DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta, pada 13 November 2023 lalu.
"Kita usulkan BPIH sebesar Rp 105 juta per jemaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024," kata Yaqut Cholil dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (14/11) lalu.
Yaqut menjelaskan biaya haji tahun 2024 itu masih usulan yang akan dibahas di Panitia Kerja (Panja) DPR-RI).
Dalam rapat bersama Panja akan dibahas kesesuaian biaya dengan harga-harga di Arab Saudi.
"Jadi ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah," kata Yaqut.
Menag Yaqut lebih lanjut mengungkapkan, ada perbedaan dalam skema pengusulan biaya haji 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dijelaskannya, Pemerintah dalam Raker DPR kemarin hanya mengusulkan besaran BPIH-nya saja.
Pemerintah tidak lagi menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jemaah haji dan Nilai Manfaat.
"BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detil setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat," papar Yaqut.