Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi VIII DPR Sebut Ada Indikasi Pelanggaran UU Terkait Penambahan Kuota Haji Khusus

Komisi VIII DPR Sebut Ada Indikasi Pelanggaran UU Terkait Penambahan Kuota Haji Khusus

Komisi VIII DPR Sebut Ada Indikasi Pelanggaran UU Terkait Penambahan Kuota Haji Khusus

Menurut Wahyu, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag mengubah secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya menyebut, ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.


“Salah satu putusan dari hasil rapat panitia kerja (Panja) terkait penetapan BPIH 1445H/2024M pada 27 November 2023 adalah Komisi VIII DPR dan Menteri Agama menyepakati kuota haji Indonesia 1445H/2024M sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280,” kata Wisnu dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (18/6).

Menurut Wahyu, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag mengubah secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.


Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 kuota karena dialihkan untuk jemaah haji khusus.

“Meskipun kebijakan (perubahan kuota haji reguler dan khusus) itu disebut atas dasar kebijakan otoritas Arab Saudi lewat sistem E-Hajj, Kementerian Agama seolah tidak mengindahkan hasil rapat panja dengan tetap meneken MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Januari 2024,” terang Wisnu.

Legislator PKS itu menyatakan, tindakan Kemenag yang tetap meneken MoU dengan Arab Saudi kendati di salah satu butir MoU tersebut diduga memuat ketentuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan Panja BPIH yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi akar masalah yang membuat Kemenag terindikasi melanggar undang-undang.

“Artinya, jika total kuota haji kita sebanyak 241.000, maka untuk kuota haji khusus seharusnya hanya memperoleh 19.280. Poin ini juga sudah ditegaskan dan tertuang dalam kesimpulan rapat antara Komisi VIII dengan Menteri Agama pada 27 November 2023 terkait Penetapan BPIH 1445H/2024M,” papar Wisnu.


Selain offside, Wisnu mengungkapkan Kemenag tidak melibatkan Komisi VIII DPR terkait perubahan alokasi kuota haji yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan Panja BPIH.


“Tidak pernah ada konsultasi apalagi kesepakatan dengan kami terkait perubahan itu sehingga wajar jika barang tersebut dianggap ilegal,” tegasnya.

Dia mengingatkan, akibat dari keputusan sepihak tersebut membuat sebanyak 8.400 jemaah haji reguler kehilangan haknya untuk bisa menunaikan haji pada tahun 1445H/2024M karena kuotanya diserahkan kepada jemaah haji khusus.

“Seharusnya sebelum meneken MoU mereka bisa secara proaktif melobi kebijakan alokasi penambahan kuota haji bagi Indonesia dari Arab Saudi agar sesuai dengan hasil rapat panja,” terang Wisnu.


Anggota Tim Pengawas Haji DPR ini menambahkan, sejak tanggal 6 November 2023 pihaknya telah mengingatkan Kemenag agar kuota tambahan tersebut diprioritaskan bagi jemaah haji reguler lansia.

“Masalah masa tunggu ini yang menjadi keprihatinan banyak calon jemaah. Mengingat ada yang harus menunggu hingga 40 tahunan lebih, sementara usia mereka saat ini ada yang sudah kadung menginjak 65 tahunan,” pungkas Wisnu.

Timwas Pelaksanaan Haji Bakal Dalami Alokasi Tambahan Kuota Haji Khusus di Pansus
Timwas Pelaksanaan Haji Bakal Dalami Alokasi Tambahan Kuota Haji Khusus di Pansus

Kebijakan pembagian kuota tidak sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama.

Baca Selengkapnya
Ketua Komisi VIII DPR Dukung Pembentukan Kementerian Haji, Ini Pertimbangannya
Ketua Komisi VIII DPR Dukung Pembentukan Kementerian Haji, Ini Pertimbangannya

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi setuju dengan pembentukan Kementerian Haji.

Baca Selengkapnya
Timwas Kritik Kuota Tambahan Haji Malah Dialihkan untuk ONH Plus
Timwas Kritik Kuota Tambahan Haji Malah Dialihkan untuk ONH Plus

Keputusan tersebut menyalahi aturan yang telah ditetapkan dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Komisi VIII DPR RI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji
Kemenag: Jemaah Haji 2024 Sudah Dapat Mencicil Pelunasan Biaya Haji

Indonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Jawab Kritik DPR soal Kuota Tambahan Dialihkan ke Haji Khusus: Kami Jalankan Amanah Sebaik-baiknya
Menag Yaqut Jawab Kritik DPR soal Kuota Tambahan Dialihkan ke Haji Khusus: Kami Jalankan Amanah Sebaik-baiknya

Menag Yaqut menegaskan, tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan haji 2024.

Baca Selengkapnya
DPR Segera Bentuk Pansus Haji: Banyak Kendala Prosesi Haji di Arafah, Muzdaliah dan Mina
DPR Segera Bentuk Pansus Haji: Banyak Kendala Prosesi Haji di Arafah, Muzdaliah dan Mina

Pansus Haji tidak hanya akan mengevaluasi penyelenggaraan haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama.

Baca Selengkapnya
Ketua Komisi II DPR: Revisi UU Bisa Tambah atau Kurangi Kementerian
Ketua Komisi II DPR: Revisi UU Bisa Tambah atau Kurangi Kementerian

Ketua Komisi II DPR: Revisi UU Bisa Tambah atau Kurangi Kementerian

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara

Komisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.

Baca Selengkapnya
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR

Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR

Baca Selengkapnya