![<br>Ada Indikasi Jual Beli Visa, Timwas Pelaksana Haji Sepakat Bentuk Pansus Angket](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/1/1719826592438-zou9e.jpeg)
![<br>Ada Indikasi Jual Beli Visa, Timwas Pelaksana Haji Sepakat Bentuk Pansus Angket](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/1/1719826592438-zou9e.jpeg)
Ketua Tim Pengawas Pelaksanaan Ibadah Haji, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyampaikan pihaknya sepakat untuk membentuk pansus angket. Hal tersebut, karena pihaknya menemukan permasalahan selama pelaksanaan haji 2024.
"Kita ingin segera dibentuk Pansus angket menyangkut pelaksanaan akhir dari ibadah haji 2024," kata Cak Imin, usai rapat tertutup, di Gedung Senayan, Jakarta, Senin (1/7).
Dia menjelaskan, permasalahan yang terjadi di antaranya kuota jemaah haji di sistem tidak sesuai dengan jamaah yang melaksanakan haji.
"Terjadi data yang tidak sinkron antara sejumlah jamaah yang berangkat, yang masuk dalam antrean sistem komperesasi haji dengan data-data yang kami temukan di lapangan," ungkap dia.
"Ini tidak bisa di timwas tapi dicari lebih detail kesalahannya manajemennya oleh pansus angket," sambungnya.
Selain itu, permasalahan lainnya yakni perihal kuota tambahan haji yang dipakai oleh pihak-pihak tertentu.
"Kuota haji tambahan sejumlah 20 ribu, terjadi mis manajemen, Sehingga haji reguler yang antrean panjang tahunan, puluhan tahun itu tidak bisa menikmati dari kuota 20 ribu, dinikmati oleh pihak-pihak lain," tegas Cak Imin.
Lebih lanjut, temuan Timwas yang sangat menarik adalah indikasi jual beli visa. Yang mengakibatkan melambungnya harga visa.
Adanya jual beli visa ini tak bisa dibuka oleh timwas pelaksana haji. Sehingga, perlu dibentuk pansus untuk mengungkapkannya.
"Dan yang paling menarik adalah ada indikasi jual beli visa. Indikasi ini nanti akan disampaikan teman-teman bagaimana indikasi ini tidak bisa kita buka sekarang. Tapi akan menjadi detail akan pansus indikasi jual beli visa. Yang mengakibatkan harga visa melambung luar biasa tinggi," imbuhnya.
Visa haji adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Perwakilan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaSebanyak 554 kloter sudah terbentuk dan tervisa sesuai dengan jumlah kuota jemaah haji Indonesia.
Baca SelengkapnyaWanita berusia 40 tahun tersebut ditangkap Aparat saat hendak menuju sebuah hotel bersama keponakannya di Mekkah pada 25 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaJelang pelaksanaan haji, Pemerintah Arab Saudi sudah terbitkan 171.000 visa jemaah haji.
Baca SelengkapnyaKementerian agama mencatat 92 persen visa jemaah hai reguler sudah diterbitkan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau untuk berhati-hati jika ada yang menawarkan berangkat haji dengan harga yang cukup mahal dan hanya dibekali visa ziarah.
Baca SelengkapnyaSampai tanggal 24 April 2024, tercatat sudah ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang terbit.
Baca SelengkapnyaSaat dilakukan pemeriksaan dokumen, terungkap bahwa 37 orang tersebut tidak memiliki dokumen asli haji seperti visa resmi.
Baca Selengkapnya