![Begini Kronologi Penangkapan Pegiat Medsos yang Jual Visa Haji Palsu Seharga Rp100 Juta](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/7/1717778034915-xgg8h.jpeg)
![Begini Kronologi Penangkapan Pegiat Medsos yang Jual Visa Haji Palsu Seharga Rp100 Juta](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/7/1717778034915-xgg8h.jpeg)
Wanita berusia 40 tahun tersebut ditangkap Aparat saat hendak menuju sebuah hotel bersama keponakannya di Mekkah pada 25 Mei 2024 lalu.
"Saat ditangkap, dia bersama keponakannya," kata Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary di Jeddah, Jumat (7/6).
Namun dalam penangkapan tersebut, keponakan LNM langsung dibebaskan. Sementara LNM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pihak KJRI mengetahui kasus ini setelah suami LMN, AC menghubungi KJRI. Lalu bersama pihak KJRI, suami LMN bertemu dengan kejaksaan.
Dari hasil penyelelidikan ternyata LMN mempromosikan haji tanpa antre atau tanpa tasreh (izin) melalui akun Facebook yang pengikutnya mencapai 5.000.
“Dari hasil penyelidikan, LMN melalui akun Facebooknya menjual paket haji tanpa tasreh. Penawarannya haji tanpa antre,” ujar Yusron.
Sementara itu LMN ditangkap oleh aparat keamanan Saudi, berdasarkan laporan dari akun di X. “Jadi dilaporkan oleh akun di X dengan mention aparat keamanan Arab Saudi,” ungkap Yusron.
Dalam kasus ini, pihak KJRI membantu suami LMN untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan. Namun pengajuan itu ditolak pihak kejaksaan Arab Saudi. Sebab, tersangka terkena pasal kejahatan keuangan yang cukup berat.
“LMN ini kena pasal financial fraud. Di Arab Saudi kasus ini cukup berat, tidak bisa dibebaskan melalui jaminan,” ujar Yusron.
Sementara soal nasib LMN, sampai saat ini masih diproses, belum ada keputusan. Dari hasil pemeriksaan, kata Yusron, dia menjual paket haji tanpa antre kepada 50 orang dengan harga sekitar Rp 100 juta.
Para jemaah ini bisa tiba di Mekkah menggunakan visa ziarah. Sementara LMN dan suaminya menggunakan visa pekerja musiman.
Yusron mengaku tim KJRI sebenarnya sudah menemukan jemaah tersebut. Pihaknya juga telah meminta para jemaah untuk segera kembali ke Tanah Air sebelum pelaksanaaan ibadah hajibdi mulai.
Namun, para korban tersebut enggan pulang lebih cepat. Mereka bersikukuh enggan pulang ke Indonesia .
“Kami sudah minta mereka pulang, tapi mereka bilang enggak bisa pulang cepat, sudah terjadwalkan tanggal 21 Juni katanya,” papar Yusron.
Adanya jual beli visa ini tak bisa dibuka oleh timwas pelaksana haji.
Baca SelengkapnyaSebanyak 554 kloter sudah terbentuk dan tervisa sesuai dengan jumlah kuota jemaah haji Indonesia.
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaSeorang pasien wanita, R (59), meninggal dunia diduga akibat malapraktik yang dilakukan Bidan ZN di Prabumulih, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaAbdul Gani ditangkap di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaPetasan tiba-tiba mendarat di atap rumah. Pemilik rumah kaget kediamannya hancur berantakan
Baca SelengkapnyaPihak Garuda Indonesia menjelaskan terjadi kendala teknis pada mesin pesawat.
Baca SelengkapnyaMalang betul nasib Muhyani, niat membela diri malah jadi tersangka
Baca SelengkapnyaODGJ nekat melawan arus menggunakan mobil dengan kecepatan tinggi
Baca Selengkapnya