Penipuan Paket Haji Furoda, Bos Travel PT Musafir International Indonesia Ditangkap
Pasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Pasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Penipuan Paket Haji Furoda, Bos Travel PT Musafir International Indonesia Ditangkap
Seorang perempuan inisial SJA selaku direktur dari perusahaan travel umroh PT Musafir International Indonesia asal Surabaya ditangkap Polisi. Lantaran, diduga melakukan penipuan menjual paket haji furoda VIP atau haji mandiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan jika SJA telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Dengan mengambil paket haji furoda vip, kemudian korban dijanjikan oleh tersangka untuk diberangkatkan secepatnya,” kata Ade Ary saat jumpa pers, Selasa (26/3).
Ade Ary mengatakan bila korban dari SJA yang diterima laporan oleh Polda Metro Jaya, yakni pasangan suami istri berinisial TBS dan GS. Keduanya tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan SJA, seharga Rp 125 juta per orang.
"Setelah sampai di Arab Saudi ternyata haji furoda dan fasilitas lain bohong belaka. Korban tersebut menjadi haji backpacker harus mengeluarkan biaya kembali penginapan dan biaya haji lainnya," ujarnya.
"Padahal, Korban telah melakukan pelunasan dengan total keseluruhan uang yang dikirimkan secara bertahap sebesar Rp 260 juta (untuk dua orang)," tambah dia.
Luntang - lantung di Arab Saudi, TBS dan GS yang sedianya dijanjikan 15 fasilitas mulai dari penginapan 28 hari, visa haji resmi, gelang haji, asuransi, tiket penerbangan pulang-pergi langsung Jakarta-Saudi Arabia hingga hotel bintang 5 di Mekkah dan Madinah.
Lalu, fasilitas maktab VIP, apartemen transit, akomodasi, konsumsi dan transportasi full selama pelaksanaan haji, city tour Mekkah dan Madinah, air zamzam 5 liter, bimbingan manasik dan pendamping, airport tax dan handling bagasi, hingga perlengkapan haji berupa koper, tas, seragam kain Ihram dan yang lainnya.
"Tapi kenyataannya, korban tidak mendapatkan tiket pesawat Jakarta-Saudi Arabia melainkan transit dulu di Malaysia. Diberangkatkan menuju Riyadh, lalu dari Riyadh menuju Jedah menggunakan bus atau jalur darat," tuturnya.
Karena hanya mendapatkan fasilitas ibadah haji seperti kain ihram hingga koper. Kedua korban pun terpaksa harus menanggung semua kebutuhannya sampai kembali pulang ke tanah air dengan dana sendiri.
"Hanya mendapatkan gelang dan perlengkapan haji (koper, tas 4 buah, seragam, kain ihram, mukenah atau kerudung dan ID cad). Transportasi dan akomodasi korban selama di Mekkah, dicari sendiri oleh korban dengan mengeluarkan uang pribadi secara terus menerus sampai dengan ibadah haji selesai dan pulang ke tanah air," tambah dia.
Adapun, SJA ternyata sebelumnya telah dilaporkan terkait dugaan penipuan yang sama di beberapa wilayah, seperti di Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Malang Kota, Polda DI Yogyakarta, dan Polda Jawa Timur.
"Yang ditangani Subdit Siber (Polda Metro Jaya) satu laporan. Hasil penelusuran Subdit Siber ada laporan polisi di Polda DIY satu, Polda Jatim dua, Polres Malang Kota ada dua, dan satu laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat," tuturnya.
Sementara untuk saat ini Polda Metro Jaya tengah mendalami terkait kelanjutan dari laporan yang sudah sebelumnya ditangani di lima daerah. Guna mengecek korban lain yang berada disana.
Sebab, selama melancarkan aksi penipuan menawarkan paket haji furoda. Perusahaan SJA ternyata hanya memiliki izin dari Kementrian Agama sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan tidak tercatat sebagai PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).
Atas kejahatannya SJA pun ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat Pasal Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP.
Tersangka juga dijerat Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.