14 Calon Pengantin di Palembang Batal Nikah Gara-Gara Ditipu Pengusaha WO, Rp1,3 M Dibawa Kabur
Sebanyak 14 calon pengantin di Palembang menjadi korban penipuan pengusaha wedding organizer (WO).
Pelaku mendatangi pasangan calon pengantin untuk menawarkan jasa WO dengan harga miring tapi kualitas mewah.
14 Calon Pengantin di Palembang Batal Nikah Gara-Gara Ditipu Pengusaha WO, Rp1,3 M Dibawa Kabur
Sebanyak 14 pasangan calon pengantin di Palembang harus mengalami kerugian materil akibat menjadi korban penipuan pengusaha wedding organizer (WO). Tak hanya acara pernikahan nyaris batal, mereka juga merugi hingga Rp1,3 miliar.
Modus Pelaku Penipuan
Merasa menjadi korban kejahatan, pasangan pengantin itu melapor ke polisi. Alhasil, petugas meringkus pelaku JK (49) dalam pelariannya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelaku mendatangi pasangan calon pengantin untuk menawarkan jasa WO dengan harga miring tapi kualitas mewah.
Dengan membandingkan yang lain, korban terpikat dengan iming-iming pelaku yang diperkirakan harganya separuh lebih murah dari WO lain.
Pelaku pun gerak cepat membuat kontrak dengan korbannya. Dalam perjanjian, calon pengantin wajib membayar uang muka separuh dari nilai kontrak.
Namun begitu sudah mendekati hari H, pelaku tak dapat dihubungi lagi. Merasa ditipu, korban memilih melapor ke polisi dengan harapan pelaku ditangkap dan uang DP kembali.
"Tersangka JK ditangkap setelah sebulan buron, dia kabur ke Sleman karena tahu dilaporkan," ungkap Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Wira Satria Yudha, Senin (30/10).
Wira mengungkapkan, dari pemeriksaan ada 14 pasang calon pengantin menjadi korban penipuan JK. Total uang yang ia bawa kabur cukup fantastis, yakni Rp1,3 miliar.
Uang tersebut dihabiskan tersangka selama pelarian dan saat tertangkap hanya tersisa Rp5,6 juta. Tidak diketahui gaya hidupnya selama buron karena takut tercium polisi.
"Bisa dikatakan uangnya sudah habis dipakai tersangka," kata Wira.
"Sejauh ini tidak ada yang sampai batal menikah, tapi semuanya panik karena tersangka menghilang beberapa hari sebelum acara," kata Wira.
Tersangka dijerat Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.