Penipuan Berkedok Arisan Online Beromset Rp3 Miliar, Pelaku Berhasil Diringkus di Ende NTT
Seorang wanita ditangkap Polres Ende karena terlibat penipuan arisan online.
Pelaku dilaporkan oleh tiga orang korban penipuan arisan online.
Penipuan Berkedok Arisan Online Beromset Rp3 Miliar, Pelaku Berhasil Diringkus di Ende NTT
Seorang wanita muda berinisial FH alias Fitria alias Mbak Ve (26) ditangkap Polres Ende karena terlibat penipuan arisan online. Pelaku dilaporkan oleh tiga orang korban penipuan arisan online.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman menjelaskan, pelaku FH mempromosikan bisnis arisan online dengan nama sultan arisan di Facebook.
"FH mengajak orang lain untuk menjadi nasabah dengan janji akan diberikan bunga dan keuntungan 30 persen," kata Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance, Senin (23/10).
Kerugian Mencapai Rp3 Miliar
Karena tergiur, 24 orang pun mendaftarkan diri sebagai member. Setelah jatuh tempo, ternyata FH tidak mampu merealisasikan apa yang dijanjikan.
Data sementara yang diperoleh polisi dari arisan online tersebut, FH berhasil mengumpulkan uang senilai Rp3 miliar lebih dari 52 orang peserta
Namun setelah penyidik melakukan pengecekan di rekening FH, Saldo terlihat kosong sehingga dipastikan FH tidak akan mampu mengembalikan uang milik para member.
Tersangka FH tidak mengetahui berapa nominal uang dari masing-masing nasabah karena hanya bermodal ingatan dan chatingan. Dari tersangka FH, penyidik menyita dua buah handphone dan beberapa buku tabungan.
"Sudah ada tiga orang nasabah yang melaporkan dengan total kerugian sebesar Rp60 juta," jelas Yance Kadiaman.
Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende yang ingin melakukan investasi dan arisan online diharapkan memperhatikan keabsahan lembaga tersebut, sehingga tidak terjebak dengan arisan bodong.
Saat ini tersangka FH ditahan di sel tahanan Polres Ende selama 20 hari kedepan. Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Tersangka sudah ditahan dan dikenakan pasal penipuan dan penggelapan," tambah Yance Kadiaman.