Tipu Puluhan Orang dengan Modus Lelang Arisan Fiktif, Perempuan Ini Masuk Bui
Polres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.
Polres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS. Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjual lelang arisan dengan jumlah korban puluhan orang.
Tipu Puluhan Orang dengan Modus Lelang Arisan Fiktif, Perempuan Ini Masuk Bui
Kasat Reskrim Pores Sambas AKP Rahmad Kartono menerangkan, dugaan tindak pidana itu terjadi pada Maret hingga Mei 2024. Saat itu, MS menyampaikan kepada korban yang berinisial MR, jika membeli lelang arisan akan mendapat keuntungan mulai Rp3 juta hingga Rp7 juta.
"Mendengar hal itu, korban tergiur dengan tawaran tersebut sehingga korban membeli 3 slot arisan dengan total pembelian Rp25 juta. Korban dijanjikan akan mendapatkan uang berjumlah Rp45 juta yang akan dibayarkan pada 29 Mei dan Juni 2024," papar Rahmad, Jumat (7/6/24).
Selain itu, MS meminta bantuan kepada korban untuk mem-posting penjualan lelang arisan tersebut di media sosial. Korban bersedia melakukannya, terlebih MS merupakan teman SMP-nya.
“Jadi, ada 19 orang yang membeli arisan melalui MR yang kemudian disampaikan kepada MS,” ujar Rahmad.
Selanjutnya, pada 27 Mei 2024, salah satu pembeli berinisial YN menyampaikan kepada MR bahwa MS tidak membayar uang pembelian lelang arisan pada waktu yang telah dijanjikan. Mendapat informasi tersebut, pada 29 Mei 2024, MR mendatangi rumah MS untuk menanyakannya.
Setibanya MR di rumah MS yang juga berada di Sambas, Kalimantan Barat, ternyata sudah ada beberapa orang di sana.
Mereka juga datang untuk menagih uang pembelian lelang arisan.
“Saat MR bertanya kepada MS tentang arisan tersebut, ternyata MS menjawab jika lelang arisan tersebut fiktif. la bahkan tidak memiliki uang untuk membayar para pembeli,” kata Rahmad.
MR kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sambas. Saat ini, kepolisian telah mengamankan MS berserta sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. “Ada 21 korban dari lelang arisan fiktif tersebut. Total kerugian para korban mencapai Rp880.300.000,”ungkap Rahmad.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, menegaskan pihaknya akan memproses perkara ini dengan profesional sesuai tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.