Butuh Uang Buat Hura-Hura, Wanita Ini Tega Tipu Puluhan Orang Janjikan Kerja di Perusahaan
Sulitnya lapangan pekerjaan membuat banyak orang dengan mudah percaya pada janji-janji pihak tak bertanggung jawab.
Sulitnya lapangan pekerjaan membuat banyak orang dengan mudah percaya pada janji-janji pihak tak bertanggung jawab.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono Kamis (27/7).
Pelaku berinisial RT usia 33 tahun, warga Kecamatan Pangkalan, Karawang. Dia ditangkap usai warga membuat laporan.
Pelaku melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai penyalur tenaga kerja dan mendatangi korban. Kemudian, dia menjanjikan korban bisa bekerja di perusahaan swasta. Pelaku meminta imbalan uang. Nilainya Rp6-8 juta. Untuk meyakinkan para korban, pelaku juga mengadakan tes kesehatan fiktif.
@merdeka.com
Destiana salah satu korban penipuan tersebut mengaku bertemu pelaku di wilayah Cikarang. Pelaku meminta uang kepada korban hingga Rp5 juta dengan iming-iming bekerja di perusahaan swasta. "Setelah itu tidak ada kabar lagi," katanya dengan nada kesal.
Polisi yang datang melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke kamar mayar rumah sakit untuk keperluan visum.
Baca SelengkapnyaUang segitu banyak nyatanya langsung ludes terpakai. Salah satunya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan fitnah, keluarga berkali-kali meminta korban EL menikahi TR secara sah.
Baca SelengkapnyaSaat Satgas dibentuk, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal memberi sanksi jika Satgas TPPO tak bekerja serius.
Baca SelengkapnyaBachtiar menjelaskan kasus ini muncul awalnya terkait kerja sama bisnis antara Lili dan Mitha yang sesama Bhayangkari.
Baca SelengkapnyaPerusahaan swasta yang membuka lowongan pekerjaan diwajibkan melapor ke pemerintah.
Baca SelengkapnyaPolisi kembali meringkus satu pelaku perampokan karyawan di Ogan Komering Ulu (OKU) yang tengah membawa uang gaji perusahaan sebesar Rp590 juta.
Baca SelengkapnyaTepat di 3 tahun 2 bulan, Puguh memutuskan tidak melanjutkan kontrak kerja.
Baca SelengkapnyaDelapan warga yang ditangkap itu akan diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Selengkapnya