Rekrut 7 Anggota Keluarga untuk Bekerja di Malaysia, Wanita di Ogan Ilir Terjerat Pidana Perdagangan Orang
Kasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Ogan Ilir diungkap polisi. Ironisnya, pelaku dan tujuh korbannya merupakan keluarga dekat.
Kasus dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Ogan Ilir diungkap polisi. Ironisnya, pelaku dan tujuh korbannya merupakan keluarga dekat.
Rekrut 7 Anggota Keluarga untuk Bekerja di Malaysia, Wanita di Ogan Ilir Terjerat Pidana Perdagangan Orang
Pelaku berinisial RW (49), warga salah satu desa di Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir. Wanita ini tinggal sekampung dengan korban AF, AL, IN, SR, RSM, FT, dan NT.
Kasus ini terungkap dari pengakuan salah seorang korban yang berhasil diselamatkan dan dipulangkan keluarganya setelah belum lama bekerja di Malaysia. Korban merasa tertekan dengan nasib yang dialaminya.
Pelaku RW sebelumnya bekerja di Pekanbaru Riau. Pada Juni 2023, ia menjanjikan para korban untuk bekerja sebagai tenaga kerja wanita di Malaysia dengan upah tinggi.
Mereka dijanjikan upah 1.500-1.700 ringgit atau sekitar Rp5,5 juta per bulan. Pendapatan itu jauh lebih besar ketimbang menjadi petani karet di kampung.
Iming-iming itu membuat para korban pun terpikat, terlebih tak ada biaya awal yang harus diberikan sebelum keberangkatan. Bahkan, para korban akan dibuatkan dokumen, seperti paspor dan visa secara gratis oleh seseorang yang akan ditemui di Batam. Dalam perjalanannya, para korban merasa ditipu ketika bekerja menjadi asisten rumah tangga di Malaysia. Alhasil, mereka menghubungi keluarga di kampung dan selanjutnya melapor ke polisi.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman mengungkapkan, tersangka menggunakan modus memberi layanan gratis bagi para korban agar bersedia bekerja di Malaysia. Namun tersangka memaksa korban menyetorkan gaji tiga bulan pertama kepadanya sebagai imbalan membantu bekerja.
"Tadinya gratis atau tidak ada biaya sama sekali, ternyata tersangka paksa semua korbannya menyerahkan semua gaji selama tiga bulan pertama."
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, Minggu (6/8).
Agar korban tak bisa menolak, tersangka mengancam mereka akan ditinggal di Batam. Semua korban akhirnya bersedia dipekerjakan dengan syarat yang ditentukan sepihak.
"Dari kampung memang pergi bersama, tapi begitu tiba di Batam baru modus tersangka ia jalankan, para korban pun terpaksa karena takut," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun kurungan.