Ibu Jadi Korban TPPO, Anak Minta Bantuan Kapolri
Laporannya tak kunjung ditindaklanjuti, Herawati mengadu ke Kapolri melalui media sosial. Ternyata cara ini membuat sang pelaku tertangkap.
Ibu Jadi Korban TPPO, Anak Minta Bantuan Kapolri
Seorang warga Cianjur diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Anak korban meminta bantuan kepada Kapolri untuk segera memulangkan sang ibu, sekaligus menangkap pihak yang terlibat dalam kasus ini. Video permintaan tolong dari anak korban bernama Herawati itu viral di media sosial setelah diunggah oleh sejumlah akun. Beragam respon pun datang dari netizen yang memenuhi kolom komentar.
“Dengan itu bapak Kapolri, bapak Kapolda Jawa Barat, bapak Kapolres Cianjur kami sudah membuat laporan ke Polres CIanjur melalui LBH Keadilan dan ibu kami terakhir berkomunikasi dengan kami yaitu menyatakan disekap oleh kelompok perdagangan orang yang dijadikan, menjadi pelayan.”
Herawati
Merdeka.com
Herawati berharap pihak kepolisian bisa segera menangani kasus ini sekaligus memulangkan sang ibu ke kampung halamannya. Saat ini, sang ibu belum bisa dihubungi kembali.
“Kami sudah tidak bisa menghubungi dan berkomuikasi dan ibu kami meminta untuk segera meminta bantuan segera dipulangkan. Bapak Kapolres Cianjur, mohon sponsor haji rahmat ditangkap. Saya mohon dengan sangat,” pungkasnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyambangi shelter Santa Theresia Batam terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan Polres Cianjur sudah menerima laporan dan melakukan penyelidikan hingga menangkap satu orang tersangka Rahmat.
“Pada Kamis 6 Juli 2023, sekira pukul 22.30 WIB, tersangka atas nama Rahmat ditangkap. Dia berperan sebagai perekrut dan memperkenalkan korban kepada sponsor yang bisa memberangkatkan korban ke Negara Arab Saudi.”
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menjelaskan, setelah menerima laporan pada 4 Juli 2023, penangkapan terhadap Rahmat dilakukan di Kampung Pasir Layung, Desa Babakansari, Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur. Kasus ini berawal pada April tahun 2022. Saat itu, Rahmat menawari Ida untuk bekerja di Dubai sebagai asisten rumah tangga dengan gaji tinggi. Lalu, pada April 2022, korban berangkat ke Jakarta untuk menjalani proses cek Kesehatan dan pembuatan paspor. Bulan Mei korban berangkat ke negara timur tengah. Disana, pekerjaan yang dijanjikan Rahmat tidak didapatkan. Ia tidak mendapat beban kerja berat, namun upah tidak layak. Kondisi itu membuat dia kabur kepada seseorang berinisial EK.
EK pun menjanjikan pekerjaan layak. Namun, lagi-lagi pada kenyatannya korban mengalami hal yang tidak mengenakan. Ia ditempatkan di sebuah apartemen di Dubai untuk melayani tamu, tanpa diberi akses komunikasi. Tono menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan atau Pasal 83 dan atau Pasal 86 Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Saat ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai upaya pemulangan korban. Selain itu, tersangka lain dalam kasus ini segera ditangkap. “Satu orang yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) adalah Martini. Dia ini adalah rekan dari Rahmat,” terang Tono.Menkopolhukam, Mahfud MD geram, dengan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang salah satunya menimpa warga negara Indonesia. Mahfud menyebut warga NTT menjadi yang terbanyak menjadi korban.
Tono mengatakan antara korban dan Rahmat sudah saling mengenal. Tawaran hingga pemberangkatan ini pernah terjadi pada tahun 2011 lalu. “Memang selama ini Rahmat ini sudah mengenal korban (Ida). Korban pernah berangkat tahun 2011 ke UEA dengan cara yang di luar prosedural, pulang tahun 2012. Di tahun 2022 bulan Juli (Rahmat) menawarkan kembali, dan (korban) menyanggupi. Kemudian disambungkan ke saudara ke Martini,” ucap Tono. “Hasil keterangan sementara, Rahmat ini mengaku hanya memberangkatkan Ida saja. Tapi kami akan gali lagi keterangannya, kami kembangkan lagi kasusnya,” ucap dia.
Dalam aksinya, Rahmat kerap mengimingi gaji besar untuk mengubah nasib atau perekonomian korban. Semua proses pemberangkatan dilalui tanpa prosedur yang diatur pemerintah. Tono mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran gaji tinggi atau janji dari pihak yang mengaku bisa memberangkatkan kerja di luar negeri. Setiap tawaran yang datang harus diverifikasi kembali, termasuk status perusahaan penyalur tenaga kerjanya. “PT itu harus terdaftar, harus dicek juga di disnaker,” pungkasnya.