Begini Alur Elisa Iming-Iming 26 WNI Kerja di Erbil hingga Jadi Korban TPPO, Ancam & Sekap Korban
Para korban sempat disekap dan diancam di sebuah apartemen di Turki
Para korban sempat disekap dan diancam di sebuah apartemen di Turki
Begini Alur Elisa Iming-Iming 26 WNI Kerja di Erbil hingga Jadi Korban TPPO, Ancam & Sekap Korban
Bareskrim Mabes Polri meringkus dua pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan Ciledug, Tangerang, Banten.
Pelaku bernama Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa. Keduanya ditangkap pada Kamis, 25 Januari 2024.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut pengungkapan kasus TPPO itu pada saat 10 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) diberangkatkan ke luar negeri pada bulan Desember 2022Februari 2023 secara bertahap.
"Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar,"
kata Trunoyudo dalam keterangan, Minggu (28/1).
merdeka.com
Korban sempat dibuatkan paspor dan diberikan uang fee yang bervariasi dari Rp3 juta-13 juta tanpa melalui proses medical check up.
Setelah itu, korban dikirim ke luar negeri oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.
Para korban diberangkatkan ke Turki dengan mengunakan visa wisata, dan saat berada di Turki diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh orang bernama Yakub.
"Barang milik korban seperti paspor, handphone dan juga pakaian para korban diambil dan amankan oleh Muhammad dan Yakub," ungkap dia.
Ketika di penampungan, rupanya total ada puluhan korban yang menjadi korban TPPO. Mereka pun sempat diancam.
"Saat di penampungan tersebut, para korban sebanyak 26 orang dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara. Jika ada yang berbicara akan dihukum," ujar Trunoyudo.
"Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu 1 mingguan sampai 2 bulan, dengan alasan para korban belum dikirim ke Erbil untuk dipekerjakan karena masih menunggu visa," sambungnya.
Para korban berhasil lolos setelah meminta bantuan sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan.
"Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia," ucap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Pada kasus ini, para pelaku memiliki peran yang berbeda.
Untuk pelaku Tika adalah menampung para korban sebelum di terbangkan ke luar negeri. Sedangkan tersangka Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki.
Keduanya kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.