Duduk Perkara Pansus Haji, Bikin Makin Panas Cak Imin Vs PBNU
Pansus Haji ini menyebabkan hubungan PBNU-PKB memanas hingga terlibat 'perang' sindiran.
Pembentukan Pansus Angket Haji kembali menjadi perbincangan usai dikritik keras oleh Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. Pansus Haji ini menyebabkan hubungan PBNU-PKB memanas hingga terlibat 'perang' sindiran.
Gus Yahya, sapaan Yahya Cholil Staquf curiga Pansus Haji ini hanya akal-akalan PKB untuk menyerang PBNU lewat adiknya yang menjabat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dirunut ke belakang, pembentukan Pansus Angket Haji disepakati dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (4/7) lalu. Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang juga menjabat Ketum PKB.
Sebanyak 31 anggota DPR RI dari 9 fraksi partai politik menjadi pengusul dari hak angket dan Pansus Haji.
Pimpinan DPR RI juga menerima sembilan nama juru bicara dan anggota yang terlibat dalam pansus haji tahun 2024.
Berdasarkan komposisi sesuai dengan tata tertib nama-nama tersebut, berikut susunan anggotanya:
7 orang PDIP Perjuangan
4 orang Partai Golkar
4 orang partai Gerindra
3 orang Partai Nasdem
3 orang PKB
3 orang Fraksi Partai Demokrat
3 orang PKS
2 orang PAN
1 orang Fraksi PPP
Sebelum itu, pada 4 Juli 2024, disampaikan hak usul pembentukan panitia khusus hak angket haji DPR RI sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat (2) UUD 45. Hal itu ditindaklanjuti dengan rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah pada tanggal 8 Juli 2024.
"Pada rapat konsultasi telah memutuskan mengagendakan penjelasan pengusul hak angket tentang pengawasan haji pendapat fraksi-fraksi terhadap hak usul angket Pansus haji serta penetapan pembentukan dan keanggotaan Pansus angket pengawasan haji dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna haji hari ini," jelas Cak Imin.
Pansus Haji ini bermula saat Komisi VIII DPR keberatan dengan penyelenggaraan haji yang dikelola Kemenag RI. Terutama terkait kebijakan Kemenag membagi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 untuk jamaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
“Tindakan yang dilakukan pemerintah tersebut dengan membagi rata kuota yang dianggap sebagai kuota tambahan itu menurut kami adalah melanggar dari kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama RI dan juga melanggar ketentuan haji, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019,” kata anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR John Kennedy Azis.
Jhon berpandangan kuota tambahan haji seharusnya tidak dibagi ke dua program, tetapi menambah kuota haji biasa yang ditetapkan sebelumnya sebanyak 221.000. Sehingga, jumlah kuota haji menjadi 241.000. Keputusan itu telah diambil dalam rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag pada 27 November 2023.
Dalam rapat di DPR, Kemenag memprotes kesimpulan rapat. Dalam perjalanannya, Kemenag tiba-tiba mengambil kebijakan secara subjektif tanpa melibatkan para anggota dewan.
"Oleh karena itu pimpinan, apa yang diupayakan oleh Bapak Presiden untuk mengurangi daftar haji dengan tindakan yang dilakukan pemerintah yang tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan DPR," tegas John.
"Tentu menambah antrean panjang dari pada calon jemaah haji itu," sambung dia.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ace Hasan Syadziliy menambahkan pada bulan Februari, Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru yang membagi kuota tambahan 20.000 menjadi dua bagian, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Ace menilai, kebijakan ini tidak sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, yang juga telah dituangkan dalam Keppres Nomor 06 Tahun 2024 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 yang keluar pada bulan Januari. Sehingga, langkah Kemenag ini dinilai bertentangan dengan undang-undang dan keputusan presiden.
"Maka dengan demikian, langkah Kementerian Agama yang mengeluarkan kebijakan kuota tambahan tidak sesuai dengan keputusan rapat kerja komisi VIII dengan Menteri Agama tentu ini menjadi sesuatu yang bertentangan dengan Raker tersebut dan tentu ini bertentangan dengan undang-undang dan keputusan presiden. Karena itu tentu kami timwas mempertanyakan tentang kebijakan tersebut," ucapnya.
Tiga Fokus Isu Pansus Haji
Setelah Pansus dibentuk, ada 3 masalah utama yang menjadi fokus sejumlah fraksi di parlemen dalam pelaksanaan haji 2024. Pertama, soal indikasi pelanggaran UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait pengalihan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan UU dan Keppres BPIH 1445H/2024M.
Kedua, masalah transportasi, pemondokan, penerbangan serta berbagai layanan terhadap jemaah haji reguler maupun khusus yang dinilai jauh dari standar kelayakan.
"Ketiga, terkait kelalaian pemerintah menanggulangi membludaknya jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi pada musim haji sehingga hal itu menimbulkan banyak masalah baik dari sisi perlindungan hukum maupun kualitas layanan bagi jemaah haji resmi," beber Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya.
Oleh sebab itu, target Pansus Haji ini untuk menyelidiki dugaan malapraktik yang menjurus pada tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses penyelenggaraan haji.