Cak Imin Beberkan Kesalahan Fatal Selama Pelaksanaan Haji
Dengan sudah dibentuknya Pansus Angket Pengawasan Haji 2024, maka mulai Rabu (10/7) akan dilakukan penyusunan roadmap kerja Pansus angket.
Cak Imin Beberkan Kesalahan Fatal Selama Pelaksanaan Haji
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji 2024, dalam Rapat Paripurna masa persidangan V Tahun Sidang 2023-2034, di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (9/7). Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Dengan sudah dibentuknya Pansus Angket Pengawasan Haji 2024, maka mulai Rabu (10/7) akan dilakukan penyusunan roadmap kerja Pansus angket tersebut.
"Yang akan melibatkan nama-nama yang sudah ada tadi dari seluruh fraksi-fraksi yang ada di DPR yang akan bekerja dalam waktu secepat-cepatnya, dan menyusun target-target agar kesalahan pelaksanaan haji tidak terulang-ulang di setiap tahunnya," kata Cak Imin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
"Karena itu, terima kasih seluruh anggota DPR telah menyetujui Pansus Angket Haji 2024," tambahnya.
Lalu, terkait dengan kesalahan yang dimaksud agar tidak terulang kembali pada haji berikutnya yaitu penggunaan visa hak haji reguler.
"Yang paling fatal adalah penggunaan Visa Hak Haji Reguler tidak sepenuhnya diberikan kepada yang ngantre tahunan, tetapi diberikan kepada haji khusus dengan biaya yang mahal," ujarnya.
Kemudian, terkait dengan tujuan pembentukan Pansus Angket ini agar tidak ada lagi penyelewengan dan penyalahgunaan kebijakan yang merugikan jamaah haji yang sudah antre puluhan tahun.
Kemudian saat disinggung soal adanya pembelaan jika permasalahan tersebut terjadi setiap tahun, menurutnya, dengan adanya pembentukan Pansus tersebut agar tidak terulang kembali.
"Justru tiap tahun itu harus dilakukan tindakan-tindakan khusus melalui Pansus ini supaya tidak terulang dan terulang lagi," ucapnya.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun menyakini, setelah dibentuknya Pansus tersebut akan adanya hasil dalam waktu dekat ini. Apalagi, Pansus tersebut akan tetap bekerja meski nantinya memasuki masa reses.
"Akan berjalan pada masa reses ini. Pasti dalam waktu yang singkat saya kira masih bulan Juli, Agustus, September cukuplah untuk menghasilkan kesimpulan-kesimpulan merubah cara penyelenggaraan haji supaya lebih baik," pungkasnya.
Sebelumnya, DPR menyetujui pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji 2024. Hal ini disampaikan Cak Imin dalam Rapat Paripurna masa persidangan V Tahun Sidang 2023-2034, di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
"Kini saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan, apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus Angket Pengawasan Haji sebagimana yang diusulkan dapat kita setujui?," tanya Cak Imin kepada para peserta rapat paripurna.
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna.
"Terima kasih, mana tepuk tangannya. Komisi VIII paling keras tepuk tangannya. Sesuai dengan Pasal 186, tata tertib, maka pembentukan panitia angket penyelenggaraan haji akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," ujar Cak Imin.