Jokowi Panggil Menag Yaqut di Tengah Isu Pansus Haji
Yaqut tidak menjawab apakah yang dibahas bersama Jokowi mengenai Pansus haji.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Istana Kepresidenan, Jakarta. Yaqut melaporkan terkait pelaksanaan tugasnya di Kemenag.
"Saya laporkan rutin, laporan rutin ke presiden lah terkait pelaksanaan tugas di kemenag semua," kata Yaqut di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/7).
Yaqut tidak menjawab apakah yang dibahas bersama Jokowi mengenai Pansus haji. Dia enggan megungkap detil apa isi pembahasannya dengan Jokowi. Dia hanya bilang, semua tugas yang ia kerjakan dilaporkan kepada kepala negara.
"Saya laporkan semua tugas tugas saya di kemenag kepada pak presiden itu saja," ucap Yaqut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi soal pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 oleh DPR RI. Jokowi mengatakan pansus haji merupakan kewenangan DPRI RI.
"Ya (pansus haji) itu hak yang dimiliki DPR," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, Selasa (16/7).
DPR RI membentuk panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Pansus angket haji ini dibentuk menyusul adanya berbagai temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 yang dilaksanakan Pemerintah.
"Pansus Hak Angket Haji kita harapkan dapat membongkar kotak pandora pengalihan kuota haji, yang seharusnya berdasarkan UU hanya diperbolehkan digunakan 8% untuk Haji Plus, tapi justru digunakan 50% oleh Kemenag ke Haji Khusus," kata Anggota Pansus Angket Haji, Luluk Nur Hamidah, dalam keterangannya, Rabu (10/7.
Diketahui, pansus Angket Haji 2024 disepakati DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (9/7).
Anggota Pansus terdiri dari anggota-anggota Fraksi DPR lintas Komisi, yang artinya bukan hanya dari Komisi VIII DPR sebagai mitra dari Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Luluk, Timwas Haji tak hanya menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap undang-undang terkait pengalihan kuota haji yang berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada pasal 64 ayat 2, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8% dari kuota haji Indonesia.
"Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus," tuturnya.
"Ada informasi yang kami terima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50% itu terindikasi ada korupsi. Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti," imbuh Luluk.