MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Reaksi BPKH
BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima'Ulama/VIII/2024 menyampaikan keputusan mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.
Menanggapi hal itu, anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan Amri Yusuf menegaskan pihaknya selama ini telah melaksanakan pengelolaan keuangan haji berdasarkan akad wakalah sebagai landasan syariah dari jemaah yang memercayakan pengelolaan keuangan hajinya kepada BPKH.
"BPKH akan tetap patuh terhadap peraturan perundangan yang menyatakan dana haji dikelola dengan prinsip syariah sesuai Pasal 2 UU No. 34 Tahun 2014," kata Amri kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (2/8).
“Kami mengajak semua pihak untuk mempelajari fatwa MUI tersebut dengan teliti agar memperoleh pemahaman yang menyeluruh untuk mencegah terjadinya multitafsir," sambung Amri.
Menurut Amri, implementasi Fatwa MUI tersebut akan dibahas bersama pemerintah dan DPR, untuk merumuskan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang selaras dengan Fatwa MUI.
Dia memastikan, BPKH tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta tidak memberatkan jemaah yang akan berangkat pada tahun 2025 dan selanjutnya.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2018, Pasal 37 Ayat 5, pembagian proporsi penggunaan nilai manfaat atau hasil investasi setoran awal harus mendapatkan persetujuan DPR,” dia menandasi.
Sebagai informasi, BPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual. Tujuannya, demi memberikan prosentase nilai manfaat yang lebih besar kepada jemaah tunggu agar tercapai skema self financing.