Jemaah Haji Wafat Didominasi Lansia, MUI Usul Massa Tinggal di Tanah Suci Diperpendek
"Agar diberikan diskresi untuk diperpendek masa tinggalnya di Tanah Suci menjadi 10 - 15 hari saja," kata Zainut
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Zainut Tauhid Sa'adi menyoroti soal wafatnya jamaah haji tahun 2024 asal Indonesia. Menurut Zainut, jumlah jemaah yang wafat mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Namun, perlu ada perbaikan sebagai mitigasi tahun berikutnya agar menjadi lebih baik.
“Meski tren kasus kematian jemaah haji Indonesia di Tanah Suci ini menurun jika dibandingkan dengan tahun lalu yaitu berjumlah 775 orang. Sementara pada tahun 2024 berjumlah 461 orang. Namun angka tersebut masih terlalu tinggi dan kami berharap tahun depan masih bisa ditekan lebih kecil,” kata Zainut melalui keterangan tertulis diterima, Senin (29/7).
Zainut mencatat, kasus kematian jamaah haji masih didominasi jamaah lanjut usia (lansia). Hampir seluruh jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci ini juga termasuk dalam kategori kesehatan risiko tinggi (risti). Bahkan hanya ada 34 jemaah yang tidak termasuk risti.
"Menurut hemat kami, kami mengusulkan terhadap jamaah haji lansia dan atau yang memiliki risiko tinggi agar diberikan diskresi untuk diperpendek masa tinggalnya di Tanah Suci menjadi 10 - 15 hari saja. Tidak seperti jemaah haji reguler lainnya yang masa tinggalnya sampai 40 hari,” saran Zainut.
Zainut meyakini, dengan diperpendek masa tinggalnya, jemaah haji lansia dan resiko tinggi akan terhindar dari faktor kelelahan.
“Dengan memperpendek masa tinggal jemaah juga akan lebih memudahkan kontrol kesehatan mereka sehingga dapat mengurangi risiko kematian,” yakin dia.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama, dari 461 jemaah haji Indonesia yang wafat di Arab Saudi pada operasional haji tahun ini, terdiri atas 441 jemaah haji reguler dan 20 jemaah haji khusus.
Mayoritas jemaah wafat diketahui berada pada rentang usia 71 tahun ke atas jumlahnya mencapai 207 jemaah. Pada urutan berikutnya, rentang usia 61 – 70 (149 jemaah), rentang usia 51 – 60 (85 jemaah), dan rentang usia 31 - 50 (20 jemaah).
Jemaah wafat di sejumlah wilayah terpisah di Arab Saudi, yakni Madinah, Jeddah, Makkah, Arafah, dan Mina. Sementara berdasarkan kategori, kasus kematian ini didominasi oleh jemaah haji reguler. Tercatat hanya ada 20 jemaah haji khusus dari total 461 jemaah yang meninggal dunia di Tanah Suci.