MUI Tak Keluarkan Fatwa Judi Online: Haram Dinyatakan Dalam Alquran
Kiai Anwar menjelaskan sudah ada firman Tuhan yang sifatnya lebih kuat dari fatwa.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menegaskan, sebagai sebuah wadah berkumpulnya ormas-ormas Islam di Indonesia, maka pihaknya sepakat dengan tindakan pemerintah untuk memberantas judi online yang sudah menjadi penyakit di masyarakat. Dia pun menegaskan, untuk siap berperang dengan judi online.
"Saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di negara ini untuk bergandeng tangan, bersatu, menyelamatkan bangsa ini dari Judi online, dan kita nyatakan perang terhadap judi online" tegas Kiai Anwar saat jumpa pers di Kantor Kementerian Kominfo Jakarta, Kamis (25/7).
Kiai Anwar juga memastikan, judi online adalah tindakan haram. Oleh karena itu, saat ditanya apakah MUI akan berfatwa tentang keharaman bermain judi online, Kiai Anwar menjelaskan sudah ada firman Tuhan yang sifatnya lebih kuat dari fatwa.
"Judi itu haram, dari aspek agama, keharaman tentang judi itu dinyatakan dalam Alquran, Al-Maidah ayat 90. Jadi itu (firmah Tuhan) sudah di atas fatwa karena langsung dari Allah SWT," jelas Kiai Anwar.
Kiai Anwar berpandangan, MUI tidak harus mengeluarkan fatwa yang melarang perbuatan judi online. Sebab perbuatan itu sudah sangat jelas larangannya di dalam kitab Allah.
"Jadi kalau tanya fatwa tentang judi, Allah SWT sudah dengan sangat jelas menyatakan itu (haram), itu firman langsung dari Allah. itu dari aspek agama," dia menandasi.
Sebagai informasi, berikut kutipan terjemahan dari ayat yang disebut Kiai Anwar:
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung"