MUI: Jangan Ada Toleransi, Judi Online Punya Daya Rusak Seperti Minuman Keras dan Narkoba
Asrorun bilang, judi online terselubung kerap dijumpai pada berbagai platform digital, seperti tebak-tebakan skor bola hingga berupa undian-undian.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh meminta pemerintah tidak memberikan ruang terhadap judi online jenis apapun, baik yang terang-terangan maupun yang terselubung.
"Jangan ada ruang toleransi sedikitpun terhadap potensi penyebaran judi online mau secara terang-terangan maupun terselubung," kata Asrorun ditemui di Aula PWNU DKI Jakarta, Jalan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (27/7/2024).
Asrorun bilang, judi online terselubung kerap dijumpai pada berbagai platform digital, seperti tebak-tebakan skor bola hingga berupa undian-undian. Menurut dia, judi online dapat merusak mental masyarakat.
"Dan juga menyedot uang masyarakat di tengah kondisi sulit seperti ini. Itu yang saya kira perlu diantisipasi. Termasuk juga game-game online yang terisi konten-konten yg bisa dimaknai sebagai judi online" jelas Asrorun.
Selain itu, kata Asrorun perjudian juga jelas dilarang dalam Alquran. Dimana perjudian disandingkan daya rusaknya dengan minuman keras dan narkoba.
"Itu di mention langsung oleh Al Quran disandingkan dengan minuman keras dan narkoba. Dua hal ini memiliki efek destruksi dan daya rusak masyarakat yang sangat tinggi," terang Asrorun.
Oleh sebab itu, lanjut Asrorun judi, minuman keras hingga narkoba harus dicegah seoptimal mungkin sebagai prasyarat untuk membangun generasi yang baik di masa mendatang.
Asrorun menilai, negara harus serius untuk memastikan terbentuknya tatanan sosial yang kokoh, sehingga masyarakat terlindungi dari hal-hal yang memiliki efek daya rusak yang sangat tinggi.
"Kehadiran negara salah satunya harus secara serius untuk melindungi masyarakat dari bahaya destruksi minuman keras, narkoba dan juga perjudian dengan segala bentuknya," ujar Asrorun.