DPR: Satgas Judi Online Harus Tunjukkan Bukti Nyata Penindakan, Jangan Sekadar Retorika
Anggota Komisi III DPR Al Muzzammil Yusuf berharap pemerintah tidak sekadar retorika dalam memberantas judi online.
Ketua DPP PKS ini menilai, judi online bisa diberantas sampai ke akarnya bila pemerintah benar-benar serius.
DPR: Satgas Judi Online Harus Tunjukkan Bukti Nyata Penindakan, Jangan Sekadar Retorika
Anggota Komisi III DPR Al Muzzammil Yusuf berharap pemerintah tidak sekadar retorika dalam memberantas judi online. Dia menegaskan, Satgas Judi Online yang dibentuk pemerintah harus segera menunjukkan bukti nyata penindakan judi online.
"Kita berharap melalui Satgas anti judi online pemerintah segera menunjukkan bukti nyata penindakannya. Bukan sekedar janji retorika," kata Muzzamil dikutip merdeka.com, Selasa (18/6).
Ketua DPP PKS ini menilai, judi online bisa diberantas sampai ke akarnya bila pemerintah benar-benar serius. Menurut dia, butuh sinergi antarlembaga untuk menuntaskan persoalan judi online.
"Kalau pemerintah serius bisa. Karena info siapa pelaku dalam dan luar negeri sudah ada di pihak BSSN. Tapi penindakan bukan wilayah BSSN. Ini wilayah aparat penegak hukum," tegas dia.
Muzzamil mengaku miris melihat temuan-temuan soal transaksi judi online di Indonesia yang terlampau besar.
Judi online dan narkoba, lanjut dia, punya dampak luar biasa terhadap masyarakat Indonesia, mulai dari perusakan moral hingga menyebabkan kemiskinan.
"Ini dua bahaya kembar yang dahsyat yang telah, sedang dan akan terus bergeliat menyebar di akar rumput se-Indonesia jika tidak segera ditindak serius," ujar Muzzamil.
Sebagai informasi, PPATK mencatat transaksi besar dari aktivitas judi online (judol) di Indonesia mencapai lebih dari Rp600 triliun hingga kuartal 1 2024.
“Hingga saat ini, Q1 (Kuartal 1) 2024 sudah mencapai lebih dari Rp600 triliun,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (14/6).
Angka itu didapat berdasarkan kalkulasi hasil analisis PPATK dari tahun 2023 didapat Rp500 triliun. Kemudian, pada kuartal 1 (Januari - Maret) ditemukan adanya transaksi Rp100 triliun.
“Ya tahun ini aja (3 bulan pertama/Q1) sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Jadi kalau dari jumlah dan periode tahun-tahun sebelumnya sudah lebih RpRp600 triliun,” ujarnya.
merdeka.com
Transaksi Judi Online Lebih Tinggi dari Korupsi
Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengungkapkan menambahkan, perputaran uang judi online yang mencapai angka Rp600 triliun terus meningkat dari tahun ke tahun.
Bahkan, dia mengungkapkan laporan terkait judi online terbesar dari keseluruhan laporan transaksi keuangan yang diterima PPATK.
"Itu (judi online) sampai 32,1 persen. Kalau misalnya penipuan di bawahnya ada 25,7 persen. Lalu kemudian tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen," imbuh Natsir.
merdeka.com