![Sebanyak 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/3/1714714539844-hd8sn.jpeg)
Sebanyak 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
Kementerian agama mencatat 92 persen visa jemaah hai reguler sudah diterbitkan.
Kementerian agama mencatat 92 persen visa jemaah hai reguler sudah diterbitkan.
Kementerian Agama terus melalukan percepatan penerbitan visa jemaah haji Indonesia. Sampai Jumat (3/5) tercatat lebih dari 195.000 visa jemaah haji reguler yang diterbitkan.
Angka tersebut telah mencapai 92 persen dari jumlah jemaah haji reguler 213.320 orang.
“Sampai hari ini, dilaporkan 195.917 visa jemaah haji reguler sudah terbit. Kita terus melakukan percepatan agar visa terbit segera mencapai 100%. Syukur-syukur sebelum keberangkatan jemaah dimulai,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Saiful Mujab di Jakarta, Jumat (3/5).
Saiful Mujab menjelaskan pemvisaan diawali dengan proses input data dan dokumen jemaah haji oleh tim di Kankemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi.
Saat ini, data yang masuk dan terverifikasi sebanyak 223.474 jemaah.
"Jadi dokumen yang kita proses sudah melebihi kuota haji tahun ini. Prosentasenya mencapai 104,76 persen karena termasuk juga jemaah dengan kuota cadangan," tutur Saiful.
"Ini kita proses agar jika ada yang menunda keberangkatan, jemaah dengan status cadangan juga sudah tervisa," sebut Saiful Mujab.
Sebagai informasi, kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Terdiri dari 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, jemaah akan mulai masuk asrama haji Embarkasi pada 11 Mei 2024. Mereka secara bertahap akan terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024.
Keberangkatan jemaah haji Indonesia terbagi dalam dua gelombang.
Pemberangkatan gelombang pertama dijadwalkan dari 12 - 23 Mei 2024. Untuk gelombang kedua, pemberangkatan jemaah akan berlangsung dari 24 Mei - 10 Juni 2024.
Jelang pelaksanaan haji, Pemerintah Arab Saudi sudah terbitkan 171.000 visa jemaah haji.
Baca SelengkapnyaSebanyak 554 kloter sudah terbentuk dan tervisa sesuai dengan jumlah kuota jemaah haji Indonesia.
Baca SelengkapnyaIndonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah haji di tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.
Baca SelengkapnyaPetugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah lebih ketat ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.
Baca SelengkapnyaSebanyak 20.000 pemegang visa nonhaji masih berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Mereka disinyalir berencana melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji.
Baca SelengkapnyaVisa haji adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Perwakilan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPersimpangan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, mendapat sorotan publik. Penggunaan material keramik membuat pemotor banyak terpeleset.
Baca Selengkapnya