Gandeng Penghulu hingga Tokoh Agama, Begini Strategi Kemenag Dukung Program Prioritas Pemerintah
Kementerian Agama ikut ambil bagian dalam realisasi program pemerintah pusat seperti penurunan angka stunting.
Kementerian Agama ikut ambil bagian dalam realisasi program pemerintah pusat seperti penurunan angka stunting.
Gandeng Penghulu hingga Tokoh Agama, Begini Strategi Kemenag Dukung Program Prioritas Pemerintah
Gandeng Penghulu hingga Tokoh Agama, Begini Strategi Kemenag Dukung Program Prioritas Pemerintah
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE)No. 2 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama dan Penghulu dalam Mendukung Program Prioritas Pemerintah.
Ada empat program prioritas yang secara eksplisit disebut dalam edaran tersebut. Antara lain penurunan stunting, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, dan pelestarian lingkungan.
Staf Khusus Menag bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, edaran diterbitkan dalam rangka optimalisasi peran penyuluh agama dan penghulu, serta akselerasi implementasi program.
Mengingat Kementerian Agama (Kemenag) sejak kepemimpinan Gus Men Yaqut memang fokus dalam ikut menyukseskan program prioritas pemerintah.
"Sejumlah terobosan telah dilakukan sejak Gus Men pimpin Kemenag. Alhamdulillah mulai nampak hasilnya dan sekarang kita akselerasi lagi," kata Wibowo Prasetyo saat memberikan pembekalan di hadapan ASN Kanwil Kemenag Bali di Denpasar, Rabu (17/4).
Terkait upaya penurunan stunting misalnya, Kemenag mengoptimalkan peran Kantor Urusan Agama (KUA) dan Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK).
Penyuluh agama dan penghulu KUA menjadi garda terdepan, baik dalam program kepenyuluhan dengan pendekatan agama maupun bimbingan perkawinan.
"Penghulu dan penyuluh agama umumnya adalah tokoh masyarakat, sehingga suara mereka lebih didengar, apalagi menyampaikan masalah stunting dalam bahasa agama," kata Stafsus Wibowo.
Guru pendidikan agama dan akademisi Perguruan Tinggi Keagamaan juga ikut dilibatkan untuk memberikan pencerahan.
"Kemenag libatkan 9 ribu penghulu dan 50 ribu penyuluh agama dalam edukasi isu kesehatan melalui khutbah, ceramah, dan tausiyah keagamaan," kata Wibowo.
Selain itu, Kemenag juga menjalin kerja sama dengan BKKBN dan BRIN dalam upaya pencegahan stunting sejak hulu dengan mengedukasi calon pengantin melalui bimbingan perkawinan.
Wibowo membeberkan Kemenag telah mengkader 3.200 fasilitator Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin Catin) dan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).
Sebab, mulai akhir Juli 2024, Kemenag wajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin.
Melalui sinergi lintas K/L, Wibowo melaporkan prevalensi stunting di Indonesia terus menurun, yakni 27,67 persen di 2020, 24,4 persen di 2021, dan 21,6 persen di 2022.
"Standar rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO), prevalensi di bawah 20 persen. Target pemerintah pada 2024, prevalensi stunting turun hingga 14 persen," kata Wibowo.
Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Ekonomi
Presiden Joko Widodo pada Maret 2020 telah menargetkan penghapusan kemiskinan ekstrem hingga nol persen di 2024.
Dalam konteks Kementerian Agama, upaya penanggulangan kemiskinan dilakukan secara bersamaan dengan ikhtiar melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Instrument penting yang dioptimalkan, pertama penguatan peran KUA dalam gerakan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf).
Mengingat potensi Ziswaf mencapai Rp327 Triliun dan sampai saat ini baru bisa terhimpun sekitar Rp41 triliun.
Kedua, perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan agama dan keagamaan. Ketiga, pemberian fasilitasi sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi pelaku UMK.
"Ini menjadi upaya Kemenag untuk memperluas dan meningkatkan pangsa pasar UMK bukan hanya di level nasional tapi juga global," kata Wibowo.
Sejumlah upaya sudah dilakukan Kemenag. Pada aspek pendidikan, Kemenag memberikan beasiswa, baik melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa Madrasah maupun Program Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
"Penerima manfaat ini setiap tahun lebih dari 2,3 juta siswa madrasah dan mahasiswa PTKN dengan alokasi anggaran triliuan rupiah," sebut Wibowo.
"Pendidikan menjadi jembatan emas membangun SDM berkualitas dan kompetitif," sambungnya.
Terkait optimalisasi Ziswaf, lanjut Wibowo, Kemenag telah mendirikan 1.000 kampung zakat. Program ini dilakukan bekerjasama dengan BAZNAS dan pihak swasta.
"Kemenag bersama BAZNAS juga tengah mengkaji untuk menjadikan KUA sebagai Unit Pengelola Zakat. Tujuannya tidak hanya mengoptimalkan aspek pengumpulan dan distribusi zakat, tetapi juga pemberdayaan ekonomi umat, edukasi, dan peningkatan literasi zakat," tutur Wibowo.
Ke depan, Kemenag mendorong alokasi dana zakat untuk pengelolaan lahan wakaf agar bisa dioptimalkan untuk pengembangan sektor pertanian, perikanan, maupun persawahan, sehingga berkontribusi pada ketersediaan stok bahan pangan nasional.
"Bersama Bappenas, Kemenag sedang melakukan kajian regulasi terkait upaya menjadikan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) sebagai instrumen pembangunan keagamaan Islam," lanjut Wibowo.
Selain itu, Sejak 2021 BPJPH Kemenag juga telah memberikan sertifikasi halal gratis dengan mekanisme self declare.
Hingga hari ini, telah terbit 1.669.263 sertifikat halal untuk 1.660.465 UMK dengan sekitar 4,2 juta produk.
Pelestarian Lingkungan
Dunia saat ini tengah menghadapi tantangan perubahan iklim. Bumi terancam mengalami kelangkaan air bersih dan kerusakan ekosistem. Keduanya berdampak pada melemahnya ketahanan pangan dunia.
Kemenag dalam beberapa tahun terakhir menginisiasi sejumlah terobosan. Misalnya, pengembangan Fiqih Lingkungan dan Fiqih Peradaban lalu diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan.
"Inisiatif pelestarian alam juga berkembang di Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan. Banyak kampus PTKN, madrasah, dan pesantren menerima penghargaan, mulai dari UI GreenMetric, sekolah Adiwiyata, hingga Kalpataru," sebut Wibowo.
Ada juga inisiatif pengembangan Pesantren Ekologi serta edukasi pelestarian lingkungan melalui rumah ibadah dan KUA.
"Terbaru, sejumlah daerah mengharuskan calon pengantin untuk menanam pohon dalam proses pengurusan administrasi pencatatan nikah,"
kata Wibowo mengakhiri.