Cara Mengurus Buku Nikah Hilang dan Rusak ke KUA, Mudah Tidak Dipungut Biaya
Merdeka.com memberikan jawaban atas pertanyaan cara mengurus buku nikah yang hilang ke KUA.
Buku nikah merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang berstatus sebagai suami istri. Pasalnya, buku nikah memuat tentang data-data penting yang resmi di mata hukum.
Buku nikah diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Memiliki bentuk yang kecil dengan dua cover warna yang berbeda. Merah untuk suami dan hijau untuk istri.
-
Gimana cara ganti buku nikah hilang? Jika buku nikah Anda hilang, Anda dapat menggantinya dengan cara mengajukan permohonan duplikat buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan Anda tercatat.
-
Dimana buat buku nikah baru? Datang ke KUA tempat pernikahan Anda tercatat.
-
Bagaimana mengurus KTP yang hilang? Ada beberapa langkah dari cara mengurus KTP yang hilang:
-
Apa aja yang ada di buku nikah? Buku nikah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pasangan suami-istri yang telah menikah. Lalu, apa saja isi dari buku nikah tersebut?
-
Kenapa buku nikah penting? Buku nikah berfungsi sebagai bukti sah pernikahan, baik secara agama maupun hukum. Dokumen ini memuat catatan perkawinan laki-laki dan perempuan sebagai suami dan istri, sehingga memastikan bahwa pernikahan mereka telah diakui dan sah di mata hukum.
-
Bagaimana cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Cara mengurus STNK hilang tanpa BKPB, Anda perlu memperhatikan beberapa syarat yang dibutuhkan. Mulai dari fotokopi berkas-berkas hingga proses pengecekan fisik yang biasa dilakukan. Selain itu, Anda juga perlu mengetahui perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk menerbitkan kembali STNK hilang.
Pasangan suami istri wajib menjaga buku ini sebagai bukti sah atas pernikahan mereka. Namun, bagaimana jika dokumen penting itu ternyata hilang atau rusak?
Apakah bisa diurus kembali dan mendapatkan gantinya yang baru? Berikut ini merdeka.com memberikan jawaban atas pertanyaan cara mengurus buku nikah yang hilang ke KUA.
simak ulasannya sebagai berikut.
Cara Mengurus Buku Nikah Hilang dan Rusak
Jika Anda mengalami masalah pada buku nikah Anda, entah karena rusak atau hilang, maka jangan khawatir, buku nikah bisa diurus dengan cukup mudah di KUA. Penggantian buku nikah yang hilang atau rusak bisa dilakukan secara gratis.
Jika Anda menerima tagihan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai KUA, Anda bisa memiliki opsi untuk melaporkannya melalui platform media sosial Bimas Islam untuk ditindaklanjuti. (RMD)
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Berikut cara mendapatkan buku nikah baru di KUA secara gratis:
Mengurus Buku Nikah yang Hilang
Berikut ini adalah langkah-langkah cara mengurus buku nikah yang hilang ke kantor KUA. Ikuti langkah di bawah ini dan jangan lupa pula untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Langkah pertama adalah melaporkan kehilangan buku nikah Anda kepada pihak berwenang, seperti Kepolisian. Mereka akan memberikan Anda surat laporan kehilangan yang dapat digunakan sebagai bukti.
- Setelah mendapatkan laporan kehilangan dari Kepolisian, kunjungi KUA tempat pernikahan Anda.
- Seperti dalam kasus buku nikah yang rusak, Anda akan diminta untuk mengisi formulir penggantian.
- Jangan lupa untuk bawa persyaratan dokumen seperti KTP, pas foto 2x3 latar biru.
Mengurus Buku Nikah yang Rusak
Setelah mengetahui bagaimana mengurus buku nikah yang hilang, maka bagi Anda yang mengalami kerusakan pada buku nikah karena sesuatu, Anda juga bisa mengurusnya dengan mudah di KUA.
- Datang Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan Anda dan bawa buku nikah asli yang rusak sebagai bukti. Selain itu, lengkapi juga syarat seperti KTP dan pas foto 2x3 berlatar biru.
- Di KUA, Anda akan diminta untuk mengisi formulir penggantian buku nikah. Pastikan Anda mengisi formulir ini dengan benar dan lengkap.
- Setelah mengajukan permohonan, Anda harus menunggu proses penggantian buku nikah yang rusak. Waktu yang diperlukan untuk penggantian bisa bervariasi, tergantung pada KUA setempat.
Demikian adalah cara mengurus buku nikah hilang dan rusak ke KUA. Pastikan buku nikah yang Anda miliki agar dijaga dengan baik, supaya tidak mengalami masalah seperti hilang dan rusak.