Tak Hanya Umat Islam, Sekarang KUA Bisa Jadi Tempat Nikah Semua Agama: Segini Biaya dan Syaratnya
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan semua agama boleh melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan semua agama boleh melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Tak Hanya Umat Islam, Sekarang KUA Bisa Jadi Tempat Nikah Semua Agama: Segini Biaya dan Syaratnya
Tak Hanya Umat Islam, Sekarang KUA Bisa Jadi Tempat Nikah Semua Agama
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Kantor Urusan Agama (KUA) bisa digunakan menjadi lokasi pencatatan pernikahan bagi semua agama, bukan hanya umat islam.
"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan dijadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,"
kata Yaqut dalam keterangannya, dikutip Minggu (25/2).
Menurutnya, dengan mentransformasikan tempat pencatatan pernikahan semua agama,
diharapkan data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
merdeka.com
"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non muslim mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama," jelasnya.
Lantas berapa biaya nikah di KUA untuk non muslim?
Untuk saat ini biaya pernikahan di KUA bagi non muslim belum diketahui. Tetapi jika melihat dari ketentuan dan persyaratan sebelumnya, biaya nikah di KUA tidak dipungut biaya alias gratis.
Namun kebijakan ini hanya berlaku jika melakukan akad di KUA. Apabila memilih melakukan akad di luar kantor, maka yang bersangkutan harus membayar Rp600.000.
Karena tak dipungut biaya, nikah di KUA menjadi tren anak muda belakangan kali ini.
Menurut mereka, menikah di KUA menumbuhkan kesederhanaan dan menghemat biaya pengeluaran yang besar ketika melakukan resepsi pernikahan.
Mengingat biaya resepsi pernikahan bisa mencapai ratusan juta. Sehingga pertimbangan untuk menikah di KUA menjadi pilihan untuk mereka.
Berikut persyaratan nikah di KUA:
Persyaratan nikah di KUA:
1. Foto copy (FC) KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
2. Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1)
3. Formulir Permohonan Kehendak nikah (model N2)
4. Surat persetujuan mempelai (Model N4)
5. Surat izin orang tua (Model N5)
6. Fc. KTP wali & 2 saksi
7. Fc. Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita
8. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita
10. Photo background biru ukuran 4x6=1 lembar, 3x4=5 lembar dan 2x3=5 lembar dengan menggunakan busana muslim atau berkopiah dan berjilbab (untuk yang beragama islam) dalam bentuk lembar & file dikirim ke WA 082247248907
11. Jenis dan besaran Mas Kawin
12. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
13. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
14. Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal
15. Biaya nikah di KUA Rp0,- dan Rp600.000,- di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank
16. Materai 10.000 (3 lembar)
17. Nomor Hp dan Email Calon Suami & Istri serta nomor HP Wali