Menag Yaqut Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR Ingatkan Soal Regulasi
Rencana tersebut harus dibarengi dengan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.
Rencana tersebut harus dibarengi dengan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.
Menag Yaqut Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR Ingatkan Soal Regulasi
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menginginkan, agar Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat menikah bagi semua agama.
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai bahwq Kementerian Agama merupakan wadah bagi semua agama.
"Terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA), selama ini kan sebetulnya KUA itu bukan hanya berfungsi melayani terkait pernikahan saja, tetapi juga masalah-masalah keagamaan. KUA menjadi tempat bimbingan keagaman dari mulai pernikahan, zakat, wakaf, manasik Haji dan lain-lain," kata Ace, saat dihubungi merdeka.com, Senin (26/2).
Perihal usulan KUA dijadikan tempat menilah bagi semua agama, Ace pun mengingatkan agar rencana tersebut dibarengi dengan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.
Sehingga, usulan tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
"Usulan Gus Men bahwa KUA akan melayani pernikahan semua agama, tentu harus disertai dengan dukungan regulasinya. Karena pernikahan dalam Islam, sesuai dengan UU Perkawinan, harus mendapatkan legalitas dari negara melalui KUA ini," ucap dia.
"Jika dalam agama lain dalam hal pernikahan mereka, mengharuskan keterlibatan negara dalam hal ini KUA, maka tentu hal tersebut harus disertai dengan ketersediaan SDM-nya," imbuh Ace.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merencanakan Kantor Urusan Agama (KUA) selain menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, juga akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim.
"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Yaqut.
Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, ia berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," pungkasnya.