Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Gereja di Jepara: Orang Lain Salahi Hukum jika Lakukan Pengusiran
Raja Antoni menerangkan, salah satu cara menjamin kebebasan beragama adalah melalui penyelenggaraan sertifikasi tanah.
Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Gereja di Jepara: Orang Lain Salahi Hukum jika Lakukan Pengusiran
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah gereja di Jepara, Jawa Tengah, Sabtu (16/12).
Menurutnya, diskriminasi tidak boleh dilakukan terhadap semua warga negara yang ingin melaksanakan ibadah agamanya masing-masing.
Raja Antoni menerangkan, salah satu cara untuk menjamin kebebasan beragama adalah melalui penyelenggaraan sertifikasi tanah. Hal ini akan membuat tanah rumah ibadah mendapatkan kepastian hukum sehingga pihak-pihak lain tidak dapat melakukan klaim terhadap tanah rumah ibadah tersebut.
"Sertifikat ini memberikan kepastian hukum kepada Bapak/Ibu sekalian untuk beribadah dengan nyaman. Orang lain menyalahi hukum jika melakukan pengusiran," kata Raja Juli.
Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) telah berdiri sejak tahun 1905 atau 118 tahun yang lalu. Namun Gereja ini belum memiliki sertifikat tanah. Akhirnya Raja Antoni mengintruksikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara untuk segera mensertifikasi tanah gereja.
Terdapat enam sertifikat yang diserahkan oleh Raja Antoni kepada pihak GITJ, yaitu satu bidang tanah di mana gereja itu berdiri serta lima sertifikat lainnya berupa lahan pertanian untuk kesejahteraan Gereja.
Priyo Laksono, selaku perwakilan penerima sertifikat gereja mengucapkan terima kasih kepada Wakil Menteri ATR/BPN karena telah memberikan atensi terhadap umat Gereja Injili di Tanah Jawa yang memiliki anggota sebanyak 68.205 jemaat.
"Terma kasih kami ucapkan kepada Bapak Menteri dan Wakil Menteri atas perhatian untuk kami. Sertifikat ini sudah kami nantikan sejak lama, akan kami jaga dengan baik," ucap Priyo Laksono.
Raja Antoni mengaku bahagia gereja yang sangat bersejarah tersebut akhirnya dapat tersertifikasi. Menurutnya, sejak Kementerian ATR/BPN dipimpin oleh Menteri Hadi Tjahjanto, negara bergerak cepat dalam menjamin kehidupan beragama setiap umat.
"Pak Menteri Hadi selalu berupaya agar Kementerian ATR/BPN bergerak cepat dalam memenuhi hak warga negara, termasuk hak beribadah. Sertifikat ini adalah bukti bahwa kami memberikan perhatian terhadap kehidupan keagamaan," sambung politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Raja Juli juga menyerahkan empat sertifikat milik Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) serta sertifikat Pondol Pesantren Nurul Quran dan Masjid Al Ikhlas.
Raja Antoni meminta supaya sertifikat yang diterima dapat dijaga dengan sebaik-baiknya seperti melakukan fotocopy dan menyimpan di tempat yang aman. "Mohon sertifikat ini dapat dijaga dengan baik, sehingga Bapak/Ibu dapat beribadah dengan tenang," pungkasnya.