Wamen ATR Serahkan Sertifikat Masjid NU: Kami Ingin Tanah Umat Dapat Perlindungan Hukum
Kementerian ATR/BPN melakukan percepatan sertifikasi melalui gerakan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
Kementerian ATR/BPN melakukan percepatan sertifikasi melalui gerakan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
Wamen ATR Serahkan Sertifikat Masjid NU: Kami Ingin Tanah Umat Dapat Perlindungan Hukum
Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni tak henti-hentinya melakukan penyerahan sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah.
Kali ini, Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat tersebut di Dusun Bonto-Bonto tepatnya di Masjid Nurul Qalbi, Maros, Sulawesi Selatan.
Imam Masjid Nurul Qalbi, Aminudin menjelaskan, masjid tersebut telah berdiri sejak tahun 1960. Secara aktif masjid menyelenggarakan pengajian untuk masyarakat.
“Terima kasih banyak untuk Pak Wamen yang hadir ke dusun kami sekaligus menyerahkan sertipikat. Inilah suatu kehormatan karena masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1960,” kata Aminudin.
Menanggapi hal tersebut, Raja Juli Antoni menjelaskan, dalam Islam terdapat tradisi kedermawanan berupa menyisihkan sebagian harta untuk umat. Namun demikian, seringkali tanah wakaf tidak tercatat dengan baik.
“Kementerian ATR/BPN untuk bertugas mengadministrasikan kedermawanan itu supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari,” ungkap politikus Partai Solidaritas Indonesia tersebut.
Raja Juli Antoni menjelaskan pihaknya telah berkerja sama dengan lembaga-lembaga keagamaan termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk melakukan percepatan sertifikasi melalui gerakan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
“Kami ingin tanah umat mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum sehingga tidak satupun pihak-pihak lain dapat mengganggu kenyamanan beribadah,” tegas mantan Direktur Eksekutif MAARIF Institute itu.
Dia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam percepatan pensertifikatan tanah wakaf dan rumah ibadah. Raja Juli Antoni menerangkan, jajaran kantor pertanahan akan dengan senang mengurus tanah wakaf dan rumah ibadah. “Untuk tanah-tanah yang belum bersertifikat, bukan wakaf tetapi juga tanah pribadi, silakan mendatangi kantor pertanahan setempat. InsyaAllah akan dilayani sepenuh hati,” tutupnya. Dalam kesempatan itu, Raja Juli Antoni menyerahkan 8 sertifikat tanah wakaf yang terdiri dari 7 sertifikat peruntukan masjid dan 1 sertifikat peruntukan pondok pesantren bernama Daarul Muttaqin.