Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Libur
Pernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial tentang larangan menikah pada hari libur berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 mengenai Pencatatan Pernikahan.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur.
"Kami ingin menegaskan bahwa aturan ini tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA, baik di hari kerja maupun hari libur," ujar Anna dalam siaran pers di Jakarta pada Minggu (13/10).
Namun, dia menjelaskan bahwa pernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat, kecuali pada hari libur atau tanggal merah. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
"Perlu dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," tambah Anna.
Dia juga menyampaikan bahwa PMA No 22 Tahun 2024 akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.
"Penerapan PMA ini memerlukan waktu untuk penyesuaian, dan dalam tiga bulan ke depan, kami akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat," katanya.
Menurut Anna, pencatatan nikah telah diatur dalam undang-undang. Pasangan yang memenuhi syarat tetap dapat melaksanakan pernikahan di tempat pilihan mereka, seperti di rumah, tempat ibadah, atau lokasi lainnya.
Anna menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen untuk memberikan pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
"Kami berharap ini dapat mengurangi kekhawatiran bagi mereka yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag bertekad untuk memberikan layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," ujarnya.
Ke depan, Anna menambahkan, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut mengenai PMA No 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.