Akad Nikah Hanya Bisa Dilaksanakan pada Hari Biasa dan Jam Kerja Saja? Cek Faktanya
Benarkah akad nikah hanya bisa dilakukan saat jam kerja dan hari biasa? Simak penelusurannya
-
Bagaimana cara menunaikan ibadah menikah? Tujuan menikah patut untuk diketahui setiap manusia, terlebih bagi mereka yang hendak mengikatkan janji suci dalam sebuah ikatan pernikahan. Dalam Agama Islam, tujuan menikah tercantum dalam sejumlah ayat suci hingga hadist riwayat.
-
Apa itu akad dalam islam? Akad adalah ikatan yang terjadi antara kedua belah pihak. Secara bahasa, akad dapat diartikan sebagai ikatan atau tali pengikat.
-
Mengapa sholat sunnah dilakukan setelah Akad Nikah? Ibadah ini dilakukan sebelum melakukan hubungan suami istri. ومنه ركعتا الزفاف تسن هذه الصلاة لكل من الزوج والزوجة ينوي بها سنة الزفاف Artinya: 'Di antara (yang disunnahkan) adalah shalat dua raka'at zifaf (pernikahan). Shalat ini disunnahkan untuk suami dan isteri dengan niatan melakukan kesunnahan pernikahan.'
-
Siapa yang bisa melakukan akad? Pihak-pihak yang melakukan akad (al-‘Aqid) adalah orang yang baligh, berakal sehat, tidak dalam kondisi pailit atau tertekan, dan sesuatu yang diakadkan merupakan kewenangannya.
-
Bagaimana akad bisa berakhir? Tanda berakhirnya kegiatan akad adalah apabila tujuan dari akad sudah bisa tercapai. Misalnya saja saat pembeli sudah mendapat barang yang diinginkan dan penjual mendapat bayaran dari harga jual barang tersebut.
-
Kapan Isbat Nikah dibutuhkan? Pengajuan isbat nikah menjadi sangat penting, terutama bagi pasangan yang menikah secara siri atau tanpa pencatatan resmi.
Akad Nikah Hanya Bisa Dilaksanakan pada Hari Biasa dan Jam Kerja Saja? Cek Faktanya
Beredar unggahan yang mengeklaim per tanggal 1 Januari 2025, akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja saja.
"PENGUMUMAN
Pertanggal 1 Januari 2025
Akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja saja," narasi yang beredar.
Penelusuran
Melalui akun Instagram Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, akad nikah hanya bisa dilakukan pada hari bisa dan jam kerja tidak benar.
Unggahan tersebut juga sudah dilabeli 'hoax'.
Dilansir dari laman Kemenag Jateng, layanan Kemenag yang hanya bisa dilaksanakan saat hari dan jam kerja yaitu menikah di KUA.
Kesimpulan
Akad nikah hanya dapat dilaksanakan di hari biasa dan jam kerja adalah hoaks. Layanan Kemenag yang hanya bisa dilaksanakan saat hari dan jam kerja yaitu menikah di KUA.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.instagram.com/p/C8HOS0Th7we/
https://www.kominfo.go.id/content/detail/57172/hoaks-akad-nikah-hanya-dapat-dilaksanakan-pada-hari-dan-jam-kerja/0/laporan_isu_hoaks