Akad Nikah Hanya Bisa Dilaksanakan pada Hari Biasa dan Jam Kerja Saja? Cek Faktanya
Benarkah akad nikah hanya bisa dilakukan saat jam kerja dan hari biasa? Simak penelusurannya


Akad Nikah Hanya Bisa Dilaksanakan pada Hari Biasa dan Jam Kerja Saja? Cek Faktanya
Beredar unggahan yang mengeklaim per tanggal 1 Januari 2025, akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja saja.
"PENGUMUMAN
Pertanggal 1 Januari 2025
Akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja saja," narasi yang beredar.
Penelusuran

Melalui akun Instagram Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, akad nikah hanya bisa dilakukan pada hari bisa dan jam kerja tidak benar.
Unggahan tersebut juga sudah dilabeli 'hoax'.
Dilansir dari laman Kemenag Jateng, layanan Kemenag yang hanya bisa dilaksanakan saat hari dan jam kerja yaitu menikah di KUA.
Kesimpulan
Akad nikah hanya dapat dilaksanakan di hari biasa dan jam kerja adalah hoaks. Layanan Kemenag yang hanya bisa dilaksanakan saat hari dan jam kerja yaitu menikah di KUA.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.instagram.com/p/C8HOS0Th7we/
https://www.kominfo.go.id/content/detail/57172/hoaks-akad-nikah-hanya-dapat-dilaksanakan-pada-hari-dan-jam-kerja/0/laporan_isu_hoaks