Fakta-Fakta Polisi Sadis di Palangka Raya Tembak dan Curi Mobil Warga
Brigadir AKS, anggota Polresta Palangka Raya diduga terlibat kasus pembunuhan sekaligus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban A meninggal dunia.
Kasus polisi tembak warga terjadi lagi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Kali ini, Brigadir AKS, anggota Polresta Palangka Raya diduga terlibat kasus pembunuhan sekaligus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban A meninggal dunia.
Kasus ini terungkap usai warga menemukan sesosok mayat dalam kondisi tergeletak di kebun sawit. Penemuan mayat ini mengarah pada dugaan keterlibatan AKS.
Hasil pemeriksaan Propam menunjukkan Brigadir AKS merupakan pelaku pembunuhan dan perampokan korban A. Brigadir AKS ditetapkan tersangka dan ditahan.
Merdeka.com merangkum fakta-fakta aksi Brigadir AKS membunuh korban A secara sadis dan menggasak harta bendanya. Berikut ulasannya:
1. Kronologi Kasus
Kasus tersebut terjadi pada 27 November 2024, saat AKS bersama pria berinisial HA menghampiri korban di KM 39 Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya. Saat itu, AKS mengajak korban untuk ikut menaiki mobilnya yang dikemudikan HA.
Ketika dalam perjalanan, AKS diduga menembak BA sebanyak dua kali kemudian membuang jasad korban. Selanjutnya, AKS pun mengambil mobil yang sebelumnya digunakan oleh korban.
Dengan adanya kasus itu, AKS dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut dia, AKS diduga telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan mengakibatkan meninggalnya orang, dan menghilangkan nyawa dengan sengaja.
2. Positif Sabu
Hasil pemeriksaan sementara, saat penembakan terjadi, Brigadir AKS dalam pengaruh narkotika sabu. Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Djoko Poerwanto mengatakan polisi telah melakukan pengecekan alat bukti dan tes urine terhadap Brigadir AKS.
Dari pemeriksaan yang disokong oleh Mabes Polri, oknum polisi tersebut positif narkoba.
"Jadi bapak/ibu sekalian bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana, dia menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," kata Djoko saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).
Kapolda Kalteng mengatakan bahwa oknum polisi tersebut positif zat amphetamine dan zat metapethamine.
3. Terancam Hukuman Mati
Brigadir AKS bersama seorang pria berinisial H, dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah Putra, pada saat menggelar konferensi pers, di Mapolda Kalteng, Senin sore.
"Kasus ini bermula dari penemuan mayat di kebun sawit yang berada di Kabupaten Katingan, pada Jumat (6/12), yang kemudian kami lakukan proses penyelidikan lebih lanjut," kata Nuredy Irmansyah.
Dikatakan dalam perkara tersebut pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi sehingga dari hasil penyelidikan, diduga adanya keterlibatan oknum anggota polisi dalam kasus tersebut.
Kemudian, pihak kepolisian meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AKS menjadi tersangka.
4. Brigadir AKS Dipecat dari Polri
Kapolda Kalimantan Tengah (Irjen) Pol Djoko Poerwanto meminta maaf atas kasus anggota Polresta Palangkaraya berinisial Brigadir AKS yang diduga menembak seorang warga berinisial BA hingga meninggal dunia disertai aksi pencurian.
"Kesempatan ini juga saya gunakan permohonan maaf saya sebagai Kapolda terhadap masyarakat semua dan juga yang berkaitan dengan peristiwa ini," kata Djoko saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12).
Dia pun menyampaikan turut berduka cita dan bersimpati terhadap keluarga korban akibat dari peristiwa tersebut. Menurut dia, proses hukum terkait kode etik dan pidana telah diterapkan kepada polisi tersebut.
Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, dia mengatakan Brigadir AKS juga telah dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), sehingga sudah bukan lagi menjadi anggota polisi.