Kronologi Kanit Reskrim Polsek Batu Sopang Dianiaya Berujung Tewas saat Tangkap Tangan Praktik BBM Ilegal
Aipda Helmi sudah mengatakan dirinya seorang polisi. Bukannya pelaku takut, malah melakukan pemukulan tepat di bagian wajah.
Aipda Kiswanto, kanit Reskrim Polsek Batu Sopang meninggal dunia usai dianiaya saat menangkap tangka praktik perederan BBM ilegal. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
"Benar almarhum meninggal usai dianiaya pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Paser, Helmi S. Saputro kepada merdeka.com, Kamis (19/12).
Kronologi Penganiayaan
Peristiwa yang terjadi tanggal 17 Desember 2024 kemarin bermula ketika Aipda Kiswanto bersama dua anak buahnya melakukan patroli di sekitar lokasi kejadian menggunakan mobil. Kemudian, mendapat laporan ada penjualan BBM ilegal dari Kalimantan Selatan menggunakan mobil pikap. Belakangan, pelaku diketahui berinisial I dan MS.
Mobil yang dimaksud kebetulan sedang berhenti melakukan bongkar muat jeriken yang ditempatkan di sejumlah jeriken. Mobil ditumpangi Aipda Kiswanto berhenti kemudian mendekati kendaraan pelaku. Saat itu, pelaku I sedang melakukan penurunan pada BBM yang dibawanya. Saat melihat Aipda Kiswanto datang, bertanya kenapa mobilnya dilihat-lihat,
"Saat itu tanya ke almarhum, ada apa cek-cek mobil saya," ujar Helmi menceritakan kejadian hari itu.
Aipda Helmi sudah mengatakan dirinya seorang polisi. Bukannya pelaku takut, malah menganiya tepat di bagian wajah.
Aipda Kiswanto dan dua anak buahnya langsung melakukan pengamanan. Tetapi, kedua pelaku terus melakukan perlawanan cukup kuat. Tiga kali pitingan petugas berhasil dilepaskan hingga karena terus berontak.
Dalam proses itu, Aipda Kiswanto yang memiliki riwayat sakit kemudian tumbang. Dua anak buahnya segera melakukan pertolongan dan dibawa ke puskesmas terdekat. Sayang nyawa Aipda Kiswanto tidak tertolong
Polisi lainnya akhirnya mendatangi lokasi dan menangkap dua pelaku yang akhirnya diamankan warga. Pelaku sudah ditahan dan dijerat pasal berlapis.
Yakni Pasal 351 Ayat 3 jo 112 KUHP. Dan pasal Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 300 liter BBM yang diperjualbelikan ilegal dan disimpan dalam jeriken. Sementara jika ditotal dengan yang sudah terjual mencapai 500 liter.
Pengakuan pelaku, pemukulan itu dia lakukan karena tahu aksinya bakal ditindak. Keduanya mengaku sudah menjalankan bisnis ini enam bulan terakhir. BBM itu mereka dapat d ari SPBU di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Timur.