Kronologi Polisi Tembak Polisi, Tersangka Pamerkan Senjata Api Saat Minum Miras
Polres Bogor pun menetapkan dua tersangka yaitu Bripda IMS dan Bripka IG.
Polres Bogor pun menetapkan dua tersangka yaitu Bripda IMS dan Bripka IG.
Saat peristiwa terjadi, tersangka tengah memamerkan senjata api dalam kondisi mabuk minuman keras alias miras
Kapolres Bogor Kombes Rio Wahyu Anggora mengatakan, awalnya tersangka Bripda IMS tengah berada di kamar bersama saksi AN dan AY di Rusun Polri Cikeas pada Sabtu, 22 Juli 2023 pukul 20.40 WIB.
“Saat berkumpul mereka bertiga mengonsumi minuman keras dan tersangka IMS menunjukkan senjata api yang dia bawa ke dua saksi AN dan AY, dalam keadaan magazine tidak terpasang,” kata Rio di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).
Berdasarkan pengamatan CCTV, korban Bripda IDF masuk ke kamar tempat berkumpul pada pukul 01.09 WIB.
“Menurut saksi AN dan AY, tersangka kembali menunjukkan senjata api kepada korban IDF. Saat tersangka IMF menunjukkan senjata api kepada korban, tiba-tiba senjata api meletus dan mengenai korban IDF, terkena pada bagian bawah telinga kanan dan menembus ke tengkuk sebelah kiri,” jelas Rio.
Kembali pada rekaman CCTV, kedua saksi keluar dari kamar lokasi peristiwa penembakan pukul 01.43 WIB. Korban Bripda IDF pun langsung dilarikan ke rumah sakit namun meninggal dunia saat di perjalanan.
Polres Bogor pun menetapkan dua tersangka yaitu Bripda IMS usia 23 tahun sebagai pengguna senjata api, dan Bripka IG usia 33 tahun sebagai pemilik senjata api. Sementara Bripda IDF usia 20 tahun menjadi korban dengan satu luka tembak di kepala.
“Ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukukan penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” Rio menandaskan.
Untuk tersangka Bripda IMS dikenakan Pasal 338 dan/atau 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sementara tersangka Bripka IG dijerat Pasal 338 juncto 56 dan/atau 359 juncto 56 KUHP dan/atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kepolisian mengungkap kronologis kasus polisi tembak polisi di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Saat peristiwa terjadi, nyatanya tersangka tengah memamerkan senjata api dalam kondisi minum minuman keras alias miras.
Aipda AL ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga inisial AS.
Baca SelengkapnyaKematian korban membuat aktivis Mapala STAI Bumi Silampari kehilangan sosok pendiam itu.
Baca SelengkapnyaKronologi Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas Bogor
Baca SelengkapnyaKelamin bocah, AFK (8), terpotong saat khitan massal di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Kasus ini dilaporkan masih diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo inisial MH (47) meregang nyawa usai terkena peluru panas polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah mendatangi RSUD Dekai untuk mengecek kondisi korban penganiayaan.
Baca SelengkapnyaKapolres Bogor Kombes Rio Wahyu Anggora menyampaikan kronologi polisi tembak polisi yang berada di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaBareskrim Mabes Polri telah menerima berkas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPolisi hingga saat ini masih terus menggali keterangan Panji Gumilang.
Baca Selengkapnya