Satu Polisi Tersangka Penembakan Anggota Densus 88 Bripda IDF Disanksi Patsus
Satu Polisi Tersangka Penembakan Anggota Densus Bripda IDF Disanksi Patsus
Ada dua polisi yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan tersebut
Satu Polisi Tersangka Penembakan Anggota Densus 88 Bripda IDF Disanksi Patsus
Satu dari dua tersangka penembakan anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) dalam penempatan khusus (patsus). Sanksi itu guna proses penyidikan baik etik maupun pidana.
"Yang jelas salah satu tersangka telah diamankan dan satu tersangka dipatsus,"
ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (28/7).
Merdeka.com
Sanksi penahanan anggota Polri dalam penempatan khusus atau patsus diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016. Aturan itu tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri. Sesuai Pasal 1 Ayat (35) dijelaskan bahwa patsus berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh atasan.Namun, Ramadhan tidak menjelaskan siapa tersangka yang dipatsuskan.
Dua anggota Densus 88 yang jadi tersangka kasus penembakan itu yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
Hal itu demi kepentingan penyidikan baik tindak pidana oleh Polres Bogor untuk mendalami kronologi kematian Bripda IDF. Sekaligus agar Divpropam Mabes Polri dapat menindak pelanggaran kode etik para tersangka.
"Proses pidananya ditangani oleh Polres Bogor. Sedangkan untuk kode etik karena ini anggota adalah Densus merupakan Satker Mabes ditangani oleh Divpropam Mabes Polri,"
kata Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Kabar tewasnya Bripda IDF sempat viral di media sosial karena tertembak oleh sesama rekan polisi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu (23/7) dini hari kemarin
Dari hasil autopsi, diketahui Brioda IDF tewas dengan satu luka tembak yang tembus dari kuping kanan ke kiri. Hal itu mengkonfirmasi sebagai video beredar di media sosial terkait perban yang melilit di kepalanya. "Oh itu bukan konsumsi wartawan (hasil autopsi). Yang penting ada luka tembak 1 aja. Kamukan sudah tahu, di video itu kan bener. Di bagian belakang telinga kanan sampai belakang telinga kiri," kata Karumkit RS Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto saat dikonfirmasi, Kamis (27/7).Sementara, Jenderal Bintang Satu itu pun menegaskan tidak ada luka lain yang bersarang di tubuh Anggota Densus itu. Selain dari satu luka tembak yang terdapat di bagian kuping.
"Enggak ada (luka lain) sudah itu sudah benar itu, dari videonya sudah . Dilaksanakan disini udah bener, kemudian kenanya hanya luka tembak satu aja," bebernya.
Dugaan sementara penembakan Secara terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Ops Densus 88 Antiteror Polri, Komisaris Besar Polisi, Aswin Siregar menjelaskan kejadian tertembaknya Bripda IDF terjadi akibat kelalaian dua rekannya. Ketika Bripda IMS hendak mengeluarkan senjata namun tiba-tiba meletus dan mengenai Bripda IDF. "Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas. Kemudian meletus dan mengenai rekan nya yang berada di depannya," tuturnya.