![Kompolnas Minta Anggota yang Tembak Bripda IDF Dijerat Pidana](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/7/26/1690382235060-80r0l.png)
Kompolnas Minta Anggota yang Tembak Bripda IDF Dijerat Pidana
Tidak hanya diusut secara etik, tetapi juga harus dijerat pidana.
Tidak hanya diusut secara etik, tetapi juga harus dijerat pidana.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) yang diduga tertembak sesama rekan anggota polisi. Tidak hanya diusut secara etik, tetapi juga harus dijerat pidana. "Kami mendorong adanya tindakan tegas bagi yang bersalah. Yaitu diproses pidana sekaligus etik, karena jatuhnya korban jiwa diduga merupakan tindak pidana serta merupakan pelanggaran kode etik," kata Komisioner Kompolnas (Kompolnas) Poengky Indarti saat dihubungi, Rabu (27/7).
Dengan proses penyidikan yang dilakukan secara profesional sesuai prosedur scientific crime investigation. Guna mengungkap kasus dan hasil secara transparan kepada keluarga korban dan publik. "Kami sangat menyesalkan adanya korban meninggal akibat penggunaan senjata api. Apalagi korban diduga merupakan yunior pelaku. Kami turut berduka cita kepada keluarga korban meninggal dunia," imbuhnya.
Tak hanya itu, Poengky juga mendesak agar Polri kembali mengevaluasi terkait penggunaan senjata kepada para anggota. Sehingga kejadian seperti ini bisa dicegah dan diperbaiki.
"Pengawasan yang lebih ketat terkait penggunaan senjata api oleh anggota Polri agar tidak disalahgunakan. Kompolnas akan mengawasi penanganan kasus ini," tutur Komisioner Kompolnas (Kompolnas) Poengky.
Sebelumnya. Mabes Polri telah membenarkan kabar kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) yang tewas diduga tertembak oleh rekannya. Hal itu mengkonfirmasi kabar viral di media sosial yang tengah dimakamkan di Melawi, Kalimantan Barat. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan kelalaian itu dilakukan oleh Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka yaitu Sdr. Bripda IMS dan Sdr. Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (26/7).
Adapun kronologi tewasnya Bripda IDF terjadi pada 23 Juli 2023, sekitar pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor. Dimana telah terjadi peristiwa Tindak Pidana karena kelalaian mengakibatkan tewasnya Bripda IDF. Namun demikian, Polri belum mengkonfirmasi penyebab dan dengan tindakan apa sampai akhirnya membuat Bripda IDF tewas ditangan dua rekannya tersebut, termasuk tertembak.
"Saat ini kasus tersebut ditangani oleh tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana yang dilakukan oleh pelaku," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
tegas
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Buah yang busuk dalam keranjang harus dibuang. Jika tetap dipertahankan, maka akan menularkan yang lain" kata Komisioner Kompolnas Poengky.
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang ditangkap polisi merupakan bagian dari kelompok Ndugama pimpinan Egianus Kogoya.
Baca SelengkapnyaKasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian di Sukabumi menjadi atensi Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Baca SelengkapnyaMantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.
Baca SelengkapnyaPolisi akan memanggil Aiman untuk klarifikasi tuduhan komandan minta anggota pilih Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPanja ini akan berfokus pada penegakan tugas kepolisian agar sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaKomisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku, pihaknya hingga kini masih menunggu kehadiran Direktorat baru tersebut yang sudah direncanakan sejak 2021.
Baca SelengkapnyaKasus penculikan dan penganiayaan yang menewaskan pemuda Aceh, Imam Masykur menjadi perhatian anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil anggota DPR Komisi IV Fraksi PDIP Vita Ervina, terkait dugaan korupsI di Kementan
Baca Selengkapnya