STNK Hilang? Inilah Langkah-Langkah yang Perlu Diambil untuk Mengurusnya Secara Lengkap
Pelajari cara mudah mengurus STNK yang hilang, termasuk syarat, proses, dan biaya yang harus disiapkan.
Ketika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang, pemilik kendaraan sering kali merasa cemas, karena STNK merupakan dokumen penting yang menunjukkan legalitas kepemilikan kendaraan. Namun, Anda tidak perlu khawatir, karena ada cara yang sederhana untuk mengurus STNK yang hilang, asalkan Anda mengikuti langkah-langkah yang tepat.
Syarat Mengurus STNK Hilang
Sebelum Anda mulai melakukan proses pengurusan, pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:
1. Kartu identitas (KTP) dalam bentuk asli dan salinan
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya
3. Surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan oleh kepolisian
4. Surat rekomendasi dari Satuan Lalu Lintas
5. Surat pernyataan kehilangan yang disertai materai
Apabila Anda mendelegasikan pengurusan STNK kepada orang lain, jangan lupa untuk melampirkan surat kuasa yang valid.
Langkah-Langkah Mengurus STNK Hilang
Di bawah ini adalah prosedur yang perlu Anda lakukan untuk mengurus STNK yang hilang:
1. Datang ke Kantor SAMSAT Terdekat
Anda harus mengunjungi kantor SAMSAT yang berfungsi sebagai pusat atau induk sesuai dengan tempat registrasi kendaraan Anda. Layanan SAMSAT keliling tidak dapat digunakan untuk proses pengurusan STNK yang hilang.
2. Melakukan Cek Fisik Kendaraan
Petugas di SAMSAT akan melakukan pemeriksaan fisik pada kendaraan untuk memastikan keabsahan data kendaraan yang Anda ajukan. Proses ini tidak dikenakan biaya.
3. Mengisi Formulir
Setelah pemeriksaan fisik, Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang mencakup informasi tentang kendaraan dan pemiliknya. Pastikan semua informasi yang diisi adalah benar.
4. Menyerahkan Semua Dokumen
Setelah mengisi formulir, serahkan semua dokumen yang telah Anda siapkan, termasuk surat kehilangan dari kepolisian dan bukti kepemilikan kendaraan.
5. Memeriksa Blokir dan Pajak Kendaraan
Pastikan tidak ada tunggakan pajak pada kendaraan Anda. Jika ada, Anda harus menyelesaikannya sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya. Pengecekan blokir juga dilakukan di kantor SAMSAT.
6. Proses Pembuatan STNK yang Baru
Proses ini dilakukan di loket Bea Balik Nama II. Semua dokumen yang diperlukan harus diserahkan kepada petugas di loket tersebut.
7. Pembayaran Administrasi
Setelah semua langkah selesai, lakukan pembayaran administrasi di loket yang ditentukan. Pastikan untuk melunasi pajak kendaraan jika masih ada yang tertunggak.
8. Pengambilan STNK yang Baru
Setelah proses verifikasi dan pembayaran selesai, Anda dapat mengambil STNK yang baru. Pastikan semua data yang tercantum sudah benar sebelum meninggalkan kantor SAMSAT.
Biaya Mengurus STNK Hilang
Pengeluaran untuk pengurusan STNK yang hilang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 60/2016 terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut adalah rincian biayanya:
- Kendaraan bermotor dengan 2 atau 3 roda: Rp 100.000 untuk penerbitan STNK yang baru.
- Kendaraan bermotor dengan 4 roda atau lebih: Rp 200.000 untuk penerbitan STNK yang baru.
Di samping biaya penerbitan STNK yang baru, Anda juga harus membayar biaya pengesahan sebagai berikut:
- Kendaraan 2 atau 3 roda: Rp 25.000
- Kendaraan 4 roda atau lebih: Rp 30.000
Selain biaya tersebut, ada kemungkinan Anda akan dikenakan biaya administrasi dan notaris jika diperlukan.
Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri
Apabila STNK yang hilang tidak terdaftar atas nama Anda, proses pengurusannya hampir serupa. Namun, Anda harus melampirkan dokumen tambahan seperti fotokopi BPKB yang telah dilegalisir serta surat kuasa yang menggunakan materai.
People Also Ask
1. Apa yang Perlu Dilakukan Jika STNK Anda Hilang?
Segera datang ke kantor SAMSAT terdekat dengan membawa surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian serta dokumen lainnya untuk proses pengajuan STNK yang baru.
2. Berapa Besaran Biaya untuk Mengurus STNK yang Hilang?
Untuk pengurusan STNK yang hilang, biaya untuk kendaraan roda 2 atau 3 adalah Rp 100.000, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih dikenakan biaya Rp 200.000, belum termasuk biaya untuk pengesahan.
3. Apakah Orang Lain Dapat Mengurus STNK yang Hilang?
Ya, orang lain dapat mengurus STNK yang hilang asalkan Anda memberikan surat kuasa yang valid serta dokumen pendukung lainnya.