Cara Daftar PKH Online: Simak Panduan Lengkapnya yang Perlu Diketahui
Panduan lengkap mengenai PKH (Program Keluarga Harapan) beserta cara mendaftarnya secara online.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial unggulan pemerintah Indonesia yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.
Sejak diluncurkan pada tahun 2007, PKH telah membantu jutaan keluarga mendapatkan akses layanan kesehatan dan pendidikan yang lebih baik. Beberapa orang mungkin penasaran bagaimana cara mendapatkan bantuan PKH.
-
Bagaimana cara daftar CPNS 2023? 1. Buka situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login2. Setelah itu, pilih 'Daftar' di laman awal. Lalu isi formulir pendaftaran CPNS dan PPPK3. Verifikasi nomor telepon dan email aktif4. Verifikasi data dan upload dokumen CPNS dan PPPK5. Tunggu proses verifikasi6. Login ke akun SSCASN dengan NIK dan password setelah mendapatkan email verifikasi7. Lengkapi profil dan pilih instansi CPNS dan PPPK. Lalu pilih formasi dan klik daftar
-
Bagaimana cara CNC membantu membuat konten AI? CNC (Computer Numerical Control) merupakan teknologi yang menggunakan komputer untuk mengontrol mesin-mesin industri, seperti mesin frais dan mesin bubut.
-
Bagaimana cara daftar KUA online? Cara daftar KUA online pun sederhana dan mudah dilakukan. Berikut kami rangkum cara daftar KUA online dan berkas yang diperlukan, bisa disimak.
-
Apa saja persyaratan CPNS 2023? Adapun persyaratan CPNS 2023 yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).2. Nomor Kartu Keluarga (KK).3. Nomor NPWP (jika ada).4. Nomor Telepon.5. Email Aktif.6. Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) untuk seorang tenaga medis.7. Transkrip Nilai.8. Pas Foto.9. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
-
Apa syarat utama untuk mendaftar CPNS? Sebelum mendaftar para calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum.
-
Bagaimana cara mendaftar PPS Pilkada 2024? Cara mendaftar menjadi anggota PPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online, berikut langkahnya: 1. Kunjungi laman Siakba: Akses laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) melalui alamat http://siakba.kpu.go.id
Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang cara mendaftar PKH secara online untuk tahun 2024, termasuk syarat, dokumen yang diperlukan, serta tahapan pendaftaran lengkap. Simak ulasannya:
Pengertian dan Tujuan Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). PKH bertujuan untuk:
- Meningkatkan taraf hidup keluarga miskin melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial
- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin
- Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian KPM dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan
- Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antar kelompok pendapatan
- Memutus rantai kemiskinan antar generasi
Melalui PKH, pemerintah memberikan bantuan tunai bersyarat kepada KPM yang memiliki komponen kesehatan (ibu hamil, balita, anak prasekolah), pendidikan (SD, SMP, SMA), dan kesejahteraan sosial (lanjut usia mulai 60 tahun dan penyandang disabilitas berat).
Bantuan ini diberikan dengan syarat KPM memenuhi kewajiban terkait pemanfaatan layanan kesehatan dan kehadiran di satuan pendidikan.
Syarat dan Kriteria Penerima PKH 2024
Untuk dapat menjadi penerima PKH, keluarga harus memenuhi syarat dan kriteria sebagai berikut:
- Terdata sebagai keluarga miskin dan rentan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial
- Memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial, yaitu:
Ibu hamil/nifas
- Anak usia 0-6 tahun
- Anak SD/sederajat
- Anak SMP/sederajat
- Anak SMA/sederajat
- Lanjut usia mulai 60 tahun
- Penyandang disabilitas berat
3. Terdaftar dan berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan PKH
4. Bersedia memenuhi komitmen yang tertuang dalam kontrak penyertaan program
5. Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lainnya
Selain itu, calon penerima PKH juga harus memenuhi persyaratan administratif berikut:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang sah dan terbaru
- Memiliki rekening bank (bagi yang belum memiliki akan dibuatkan oleh petugas)
Cara Daftar PKH Online Melalui Aplikasi
Pendaftaran PKH secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkah untuk mendaftar PKH melalui aplikasi:
- Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS)
- Buka aplikasi dan pilih menu “Daftar” untuk membuat akun baru
- Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang valid, termasuk NIK, nama lengkap, nomor HP, dan alamat email
- Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) sambil memegang KTP untuk verifikasi
- Setelah akun terverifikasi, login ke aplikasi
- Pilih menu “Daftar Usulan” dan klik “Tambah Usulan”
- Isi formulir pengajuan PKH dengan data lengkap keluarga, termasuk komponen yang dimiliki (kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial)
- Unggah dokumen pendukung seperti KK, surat keterangan tidak mampu, atau dokumen lain yang diminta
- Periksa kembali semua data yang dimasukkan, lalu kirim usulan
- Tunggu proses verifikasi dan validasi dari petugas Kementerian Sosial
Setelah mengirimkan usulan, pemohon dapat memantau status pengajuan melalui aplikasi. Proses verifikasi biasanya membutuhkan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung pada jumlah pendaftar dan ketersediaan kuota penerima PKH di wilayah tersebut.
Cara Daftar PKH Online Melalui Website
Selain melalui aplikasi, pendaftaran PKH juga dapat dilakukan melalui website resmi Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka browser dan akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas halaman
- Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang valid
- Unggah foto KTP dan swafoto untuk verifikasi
- Setelah akun terverifikasi, login ke website
- Pilih menu “Daftar Usulan PKH” dan isi formulir pengajuan
- Lengkapi data keluarga dan komponen PKH yang dimiliki
- Unggah dokumen pendukung yang diperlukan
- Periksa kembali semua informasi, lalu kirim usulan
- Simpan nomor registrasi yang diberikan untuk memantau status pengajuan
Sama seperti pendaftaran melalui aplikasi, proses verifikasi usulan PKH melalui website juga membutuhkan waktu. Pemohon dapat secara berkala mengecek status pengajuan dengan memasukkan nomor registrasi pada laman yang disediakan.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran PKH
Dalam proses pendaftaran PKH, baik melalui aplikasi maupun website, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen penting.
Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi kelayakan dan memudahkan proses seleksi penerima PKH. Berikut adalah daftar dokumen yang umumnya diperlukan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa setempat
- Foto rumah tampak depan, samping, dan dalam (untuk menilai kondisi ekonomi)
- Dokumen pendukung sesuai komponen PKH yang dimiliki:
- Buku KIA atau surat keterangan kehamilan (untuk ibu hamil)
- Akte kelahiran anak (untuk balita dan anak usia sekolah)
- Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau kartu jaminan kesehatan lainnya (jika ada)
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau kartu bantuan pendidikan lainnya (jika ada)
- Surat keterangan disabilitas dari dokter/puskesmas (untuk penyandang disabilitas)
- Surat keterangan lanjut usia dari RT/RW (untuk lansia 60 tahun ke atas)
Pastikan semua dokumen yang diunggah jelas, terbaca, dan masih berlaku. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak valid dapat memperlambat proses verifikasi atau bahkan menyebabkan pengajuan ditolak.
Besaran Bantuan PKH 2024
Bantuan PKH diberikan berdasarkan komponen yang dimiliki oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Besaran bantuan dapat berbeda-beda untuk setiap keluarga, tergantung pada jumlah dan jenis komponen yang ada. Berikut adalah rincian besaran bantuan PKH untuk tahun 2024:
Komponen Kesehatan:
- Ibu hamil/nifas: Rp 3.000.000 per tahun
- Anak usia 0-6 tahun: Rp 3.000.000 per tahun
Komponen Pendidikan:
- Anak SD/sederajat: Rp 900.000 per tahun
- Anak SMP/sederajat: Rp 1.500.000 per tahun
- Anak SMA/sederajat: Rp 2.000.000 per tahun
Komponen Kesejahteraan Sosial:
- Lanjut usia mulai 60 tahun: Rp 2.400.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun
Bantuan PKH disalurkan dalam empat tahap per tahun, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. KPM akan menerima bantuan sesuai dengan komponen yang dimiliki, dengan maksimal empat komponen per keluarga.
Misalnya, sebuah keluarga yang memiliki ibu hamil, anak SD, dan lansia akan menerima total bantuan Rp 6.300.000 per tahun (Rp 3.000.000 + Rp 900.000 + Rp 2.400.000).