Tak Perlu Antre, Begini Cara Membuat SKCK Secara Online dari HP
Dengan ini, Anda tak perlu repot-repot untuk mengantre pembuatan SKCK dikantor polisi. Adapun, biaya pembuatan SKCK hanya Rp30.000.
Saat ini, pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara online, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan. Ketentuan ini diatur berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK yang diterbitkan pada 20 Maret 2023.
Dengan ini, Anda tak perlu repot-repot untuk mengantre pembuatan SKCK dikantor polisi. Adapun, biaya pembuatan SKCK hanya Rp30.000.
Meski pendaftaran dapat dilakukan secara online, pengambilan SKCK tetap dilakukan secara offline di kantor kepolisian sesuai tingkat yang dipilih. Hal ini menunjukkan syarat membuat SKCK online dan prosedur yang tepat sangat penting untuk diketahui agar proses pembuatan SKCK dapat berjalan lancar dan efisien.
Fungsi SKCK
Melansir dari laman resmi Polri, SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKCK tersebut.
SKCK juga merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Cara Buat SKCK Online
Berikut langka pembuatan SKCK secara online:
- Unduh aplikasi Super Apps Presisi dari App Store atau Play Store. Lalu, pilih menu daftar akun Super Apps Presisi dengan mengisi data-data yang diminta, seperti foto KTP, foto wajah, alamat, dan NPWP.
- Selanjutnya, pada halaman beranda, pilih menu "SKCK" lalu "Ajukan SKCK"
- Baca ketentuan pembuatan SKCK online, lalu klik "Mulai". Setelahnya isi data yang diminta, seperti keperluan dan alamat sesuai KTP
- Pilih metode pembayaran, lalu klik "Bayar".
- Lanjutkan, dengan mengunduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email
- Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui email.
- Terakhir, Anda perlu mendatangi kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih untuk melampirkan syarat SKCK. Tunjukkan barcode untuk dipindai agar SKCK dapat dicetak.