Mengurus STCK di 2024: Panduan dan Biaya yang Perlu Diketahui
STCK adalah izin sementara untuk kendaraan baru. Berikut cara mengurus dan biayanya di 2024.
Anda mungkin sudah familiar dengan istilah STCK, terutama ketika membeli kendaraan bermotor baru dari dealer atau showroom. Namun, masih banyak yang belum mengetahui secara mendalam tentang apa itu STCK dan bagaimana cara pengurusannya. Artikel ini akan memberikan penjelasan lengkap mengenai STCK, langkah-langkah pengurusannya, serta biaya yang diperlukan pada tahun 2024.
STCK merupakan akronim dari Surat Tanda Coba Kendaraan, yang berfungsi sebagai izin sementara untuk menggunakan kendaraan baru di jalan raya sebelum STNK asli diterbitkan. Surat ini berfungsi sebagai surat jalan dan hanya bersifat sementara, dengan masa berlaku sekitar satu bulan. STCK sering kali disebut sebagai "plat nomor sementara" karena kendaraan baru belum memiliki TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan STNK resmi.
-
Apa itu STNK? STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan bisa diperpanjang secara online melalui aplikasi resmi milik Polri bernama Signal.
-
Apa saja biaya balik nama STNK? Detail dari biaya pajak yang dibutuhkan untuk proses balik nama mobil bisa beragam. Di bawah ini adalah ringkasan umum mengenai jenis biaya yang perlu dibayarkan. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): TentatifPajak Kendaraan Bermotor (PKB): TentatifBiaya Pendaftaran: Rp75.000 hingga Rp100.000Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ): Rp143.000Biaya Administrasi STNK: Rp50.000Biaya Penerbitan STNK: Rp200.000Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Rp100.000Biaya Penerbitan BPKB: Rp375.000Biaya Cek Fisik: Rp25.000
-
Mengapa SKB penting untuk CPNS 2024? Kedua jenis ujian ini memiliki peranan krusial dalam menentukan kelayakan peserta untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
STCK dikeluarkan saat Anda membeli mobil baru dari showroom atau dealer. Mengingat proses penerbitan STNK dan TNKB memerlukan waktu sekitar satu bulan, STCK diberikan agar kendaraan dapat digunakan selama periode tersebut. Namun, perlu diingat bahwa STCK hanya berlaku untuk penggunaan di dalam kota dan tidak diperbolehkan untuk perjalanan antar kota, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009, Pasal 69 dan Pasal 69 Ayat 1.
Cara Mengurus STCK Mobil Terbaru Tahun 2024
Sebelum memulai proses pengurusan STCK, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi, termasuk mengisi formulir STCK yang dapat ditemukan di Samsat. Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mengurus STCK:
1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
- Isi formulir STCK di loket yang ada di Samsat.
- Siapkan fotokopi dan bawa KTP asli, atau bisa menggunakan paspor/SIM sebagai alternatif.
- Lampirkan izin usaha dari dealer atau showroom tempat Anda membeli kendaraan.
- Siapkan sertifikat uji tipe kendaraan yang dikeluarkan oleh dealer.
- Buat surat permohonan untuk pembuatan STCK.
2. Proses Pengajuan
- Isi formulir Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB).
- Serahkan formulir beserta dokumen yang diperlukan ke loket pelayanan di Samsat.
- Petugas akan memproses data yang Anda berikan dan memberikan resi pendaftaran STCK.
- Lakukan uji fisik kendaraan di Samsat dengan membawa resi pendaftaran STCK.
- Setelah uji fisik selesai, ambil kuitansi sebagai bukti pembayaran.
- Serahkan resi dan kuitansi kepada petugas, lalu lakukan pembayaran untuk STCK.
3. Menerima STCK
Setelah proses pembayaran dan semua tahapan selesai, tunggu beberapa saat hingga STCK Anda diterbitkan.
Biaya Pembuatan STCK
Biaya untuk mendapatkan STCK bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan lokasi Anda. Untuk kendaraan yang memiliki plat nomor putih, biaya biasanya berkisar sekitar **Rp50.000**. Sementara itu, jika kendaraan Anda masih menggunakan plat nomor hitam, biayanya dapat mencapai sekitar **Rp1,5 juta**.
Dengan adanya STCK, Anda dapat menggunakan kendaraan baru secara sah sambil menunggu STNK yang asli. Pastikan Anda memahami langkah-langkah pengurusannya agar kendaraan Anda dapat digunakan tanpa kendala.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda untuk memahami apa itu STCK dan cara mengurusnya dengan mudah di tahun 2024!
Netizen Juga Bertanya Seputar STCK
1. Apa itu STCK?
STCK merupakan akronim dari Surat Tanda Coba Kendaraan. Dokumen ini dikeluarkan oleh kepolisian untuk kendaraan yang sedang menjalani masa uji coba sebelum mendapatkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang resmi.
2. Apa tujuan dari STCK?
STCK bertujuan memberikan izin sementara kepada pemilik kendaraan agar dapat menggunakan kendaraan yang sedang dalam tahap uji coba. Izin ini memastikan bahwa kendaraan tersebut telah memenuhi semua persyaratan teknis dan administratif sebelum STNK resmi dikeluarkan.
3. Apa yang harus dilakukan jika STCK hilang?
Apabila STCK Anda hilang, segera laporkan kehilangan tersebut kepada kantor polisi terdekat dan mintalah surat keterangan kehilangan. Setelah itu, Anda bisa menghubungi instansi yang mengeluarkan STCK untuk meminta penggantian atau melanjutkan proses administrasi yang diperlukan.
4. Berapa lama masa berlaku STCK?`
STCK biasanya memiliki masa berlaku yang bersifat sementara, sampai kendaraan tersebut menerima STNK resmi. Durasi ini dapat berbeda-beda tergantung pada proses administrasi dan syarat yang harus dipenuhi.
5. Bagaimana cara mendapatkan STCK?
STCK umumnya didapatkan dengan mendaftar kendaraan baru di kantor kepolisian atau lembaga lain yang berwenang mengeluarkan STCK. Pastikan semua syarat administrasi dan teknis kendaraan sudah terpenuhi sebelum mengajukan permohonan untuk STCK.